LampuHijau.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada perhelatan Pilkada Kota Depok 2020.
Di pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Depok pada 9 Desember 2020 mendatang, KPU telah menetapkan sebanyak 1.229.263 pemilih.
Baca juga : Para Kyai Kharismatik di Depok Dukung dan Doakan Pradi-Afifah Terpilih pada Pilkada 2020
Ketua KPU Depok Nana Shobarna mengatakan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No.5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.
"Sesuai dengan tahapan Pilkada, setelah ditetapkan DPS dan diumumkan serta uji publik beberapa waktu yang lalu, hari ini Alhamdulillah kami dapat menetapkan DPT yang akan kita gunakan dalam perhelatan Pilkada 2020," kata Nana dalam keterangan tertulis yang diterima Lampu Hijau, Senin (12/10/2020).
Baca juga : Mantan Wali Kota Depok Bantah Dukung Idris-IBH di Pilkada 2020
Nana Shobarna menambahkan rapat pleno terbuka ini adalah tindak lanjut dari pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan baik di tingkatan Panitian Pemungutan Suara ( PPS) dilanjutkan di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kami sangat berharap kepada masyarakat, kepada partai politik, tim kampanye pasangan calon untuk betul-betul mengikuti, mengawasi, mencermati terhadap kegiatan tahapan yang sedang berlangsung, sampai pada akhirnya nanti 9 Desember 2020 datang ke TPS," ujarnya.
Baca juga : Partai Hanura Targetkan Tujuh Kursi di DPRD Jatim pada Pemilu 2024
Kamipun tak bosannya mohon doa restu dari semua kalangan agar KPU Kota Depok dan jajaran dapat menyelenggarakan semua tahapan Pilkada 2020 secara baik, aman, damai dan sukses tanpa ekses serta sehat dan selamat," tambahnya. (HEN)