LampuHijau.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas kasus narkoba Akmal bin Sachrudin dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Artinya tak lama lagi, anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin tersebut akan segera diadili.
"Ya benar sudah P21. Berkasnya sudah kita terima dari penyidik kepolisian," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Aka Kurniawan SH saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020).
Dengan tegas, Aka menambahkan bahwa anak orang nomor dua di Kota Tangerang itu kini mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II Tangerang. Akmal akan didakwa dengan Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sudah ditahan di Lapas Pemuda dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," tandasnya.
Baca juga : Jual Narkoba, Oknum Polisi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Akmal ditangkap Polda Metro Jaya saat akan menggelar pesta sabu bersama 3 temannya berinisial DS, SY dan MR. Mereka dibekuk polisi di Jalan Taman Bunga V, Cipondoh, Kota Tangerang pada 6 Juni 2020. Sabu seberat 0,52 gram berhasil disita sebagai barang bukti. (WAH)