LampuHijau.co.id - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Subang melakukan unjuk rasa di halaman kantor DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (09/10/2020). Massa yang berangkat dari titik kumpul Gedung Wisma Karya menuju Kantor DPRD Kabupaten Subang dengan jalan kaki tersebut, menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Mereka jalan kaki di belakang mobil komando dilengkapi pengeras suara. Begitu tiba kantor terletak di Jalan Dewi Sartika No. 01, menyampaikan tuntutan terhadap pemerintah pusat.
Tak lama, perwakilan massa diterima Kabag Humas dan Protokol DPRD Kabupaten Subang Endang Supriatna. Massa pun mendapatkan sejumlah penjelasan dari Endang. Endang memohon maaf, lantaran pimpinan dan anggota DPRD Subang tidak bisa hadir, dan pihaknya diperintahkan pimpinan DPRD Subang untuk menemui rekan-rekan dari PMII.
Baca juga : Unjuk Rasa di Jalan Raya Pantura Subang, ABSB Tolak UU Cipta Kerja
Menurut dia, sebelum Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI, DPRD Subang sudah memberikan surat kepada ABS perihal rekomendasi penolakan Omnibus Law No. TU.01.04/321/Setwan tanggal 30 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang. Dalam surat itu, lanjut dia, DPRD Kabupaten Subang memberikan apresiasi atas tuntutan aliansi buruh Subang terhadap penolakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, khususnya Cluster Ketenagakerjaan.
Selain dari buruh, kata dia, pihaknya pun mengapresiasi aspirasi dari PMII. "Kami pun sangat mendukung sekali aspirasi yang telah disampaikan oleh rekan-rekan PMII," ujarnya.
Mengenai penandatanganan surat pernyataan penolakan UU Cipta Kerja, pihaknya belum bisa melakukan. Sebab, bukan anggota DPRD dan tidak ada kewenangan.
Baca juga : BAI Subang Tolak Undang-Undang Cipta Kerja, Karena Menyengsarakan Rakyat
"Surat pernyataan ini akan disampaikan ke pimpinan dewan. Selasa, 13 Oktober 2020 akan ada jawaban dari pimpinan dewan," ujarnya.
Apabila PMII tetap menuntut agar hari Senin harus sudah ditandatangani, kata dia, akan diusahakan segera disampaikan ke pimpinan dewan.
Sementara Ketua PMII Kabupaten Subang Sopyan Hendrian sangat mengapresiasi DPRD Subang yang telah membuat surat penolakan UU Cipta Kerja kepada pemerintah pusat. Namun, kata dia, PMII minta agar DPRD Subang untuk mendatangani surat pernyataan sikap penolakan Omnibus Law yang telah dibuat PMII, dan Senin, 11 Oktober 2020, harus sudah ditandatangani dewan.
Baca juga : KSPI Sepakat Dialog Dikedepankan dalam Sikapi RUU Cipta Kerja
Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kabag Ops Polres Subang AKP Rislam Harfian mengatakan, unjuk rasa dari PMII aman dan tertib. "Kegiatan unjuk rasa dan pengamanan tetap menerapkan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya. (MGN)