LampuHijau.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membuka rekrutmen anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020. Adapun kuota yang dibutuhkan sebanyak 36.135 orang.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengemukakan, proses rekrutmen ini mengacu pada Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 547/PP.04.2-Pu/3276/KPU-Kot/IX/2020.
Baca juga : Meski Berbeda Pilihan, Pradi-Afifah Minta Warga Depok Tetap Bersatu
Tentang Seleksi Calon Anggota KPPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020. “Kami membuka peluang masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPPS Pilkada 2020 di Kota Depok,” ungkapnya kepada Lampu Hijau, Jumat (9/10/2020).
Nana menuturkan, terdapat sederet kualifikasi yang harus dipenuhi bagi calon pelamar anggota KPPS. Salah satunya rentang usia calon anggota KPPS ditentukan antara 20 hingga 50 tahun.
“Calon petugas KPPS juga harus dinyatakan sehat terhindar dari Covid- 19,” tuturnya. Nana menyebut, mereka yang lolos kualifikasi, akan disebar di 4.015 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.
Setiap TPS diisi tujuh anggota KPPS. "Masa kerja KPPS dari 24 November 2020 sampai dengan 23 Desember 2020,” sambung Nana.
Baca juga : Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Minta ASN yang Tak Netral Pada Pilkada Ditindak Tegas
Ia berharap proses rekrutmen ini berjalan dengan lancar dan mereka yang terpilih memiliki netralitas tinggi. Persyaratan serta formulir pendaftaran seleksi calon anggota KPPS bisa dilihat dan diunduh di laman resmi KPU Kota Depok, http://kota-depok.kpu.go.id. (HEN)