Satreskrim Polres Madiun Amankan 3 Pelaku Pencurian Isi Brankas

Kamis, 8 Oktober 2020, 13:51 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun, berhasil menangkap 3 pelaku pencurian isi brankas milik CV. Champion Jaya Sejahtera, berinisial IA (41), K (51) dan W (41).

"Kita berhasil tangkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan dengan membobol uang dalam brankas senilai Rp 58.363.900. Aksi nekat ketiganya tentu sangat meresahkan masyarakat dan perusahaan di daerah ini (Madiun)," kata Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono.

Baca juga : Polres Subang Minta Warga Selalu Waspada Pencurian Sepeda Motor

Bagoes menjelaskan, sebelum beraksi ketiga pelaku berbagi tugas dalam mencari dan mengenali targetnya. Saat beraksi yang pertama dilakukan oleh pelaku ini adalah berusaha melumpuhkan kamera pemantau atau CCTV, memanjat dan menjebol dinding. "Sebelum aksi mereka pasti melakukan survei agar targetnya benar-benar dapat dikuasai. Sementara ntuk menghilangkan jejak, mereka melumpuhkan kamera pengintai," ujar Bagoes.

Lebih jauh Bagoes menuturkan, otak pelaku IA adalah seorang residivis narapidana asimilasi Lapas Kelas I Madiun sekira bulan April 2020 lalu. "Otaknya si residivis yang keluar karena asimilasi, jadi dia paham dan ngerti melakukan tindak kejahatan," tuturnya.

Baca juga : Polres Barito Selatan Gelar Patroli Antisipasi Kampanye Pilkada

Selain mengamankan ketiganya, pihaknya juga turut menyita barang bukti. "Kami sita alat-alat yang menjadi penunjang aksi mereka," terang Bagoes. Akibat perbuatannya, ketigas pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal