BAI Subang Tolak Undang-Undang Cipta Kerja, Karena Menyengsarakan Rakyat

Selasa, 6 Oktober 2020, 20:27 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dewan Pimpinan Cabang Badan Advokasi Indonesia (DPC BAI) Kabupaten Subang, Jawa Barat menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menyengsarakan rakyat. Ketua BAI Kabupaten Subang Darman Sri Gandi, SH. menilai UU Cipta Kerja banyak merugikan rakyat, terutama bagi buruh. Sebab, lebih berpihak kepada pengusaha.

"Terkait upah minimum, memangkas pesangon, penghapusan izin atau cuti khusus, dan outsourcing semakin tidak jelas," ujar Darman, dalam rilisnya, Selasa (06/10/2020).

Baca juga : Tolak RUU Ciptaker, KSPSI Pastikan Unjuk Rasa Damai

Selain itu, lanjut dia, memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak sesorang pekerja tanpa batas waktu. "UU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.

Padahal, kata dia, pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). "PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun," ujarnya.

Baca juga : Selain Gojek dan Grab, Kerja Sama Kementan Berlanjut dengan BliBli

Sehingga, kata dia, UU Cipta Kerja tidak sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). "Karena akan menyengsarakan rakyat," tegasnya.

RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020. Keseluruhan RUU disusun dengan metode omnibus law itu terdiri 15 bab dan 174 pasal dari sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal. Ada sebanyak 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7.197 daftar inventarisir masalah (DIM) terdampak RUU ini.

Baca juga : Tsunami Mengancam Warga Jakarta

RUU Cipta Kerja yang telah resmi menjadi UU disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020, kemarin. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal