LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang Polda Jabar mengingatkan warga untuk tidak membeli kendaraan yang tak jelas statusnya, yang mana patut diduga merupakan hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Wafdan Muttaqin saat berada di Mapolres Subang, Jumat (02/10/2020).
Baca juga : Cemarkan Nama Baik Reza Gladys, Pengacara Razman Somasi Pemilik Akun
Masyarakat, kata dia, jika membeli kendaraan harus yang dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Kendaraan harus yang statusnya jelas dan benar kepemilikannya," saran mantan Kepala Satreskrim Polres Majalengka tersebut.
Baca juga : Penularan Masih Meningkat, Anies: DKI Kembali Perpanjang Status PSBB
Jika membeli kendaraan yang tidak jelas statusnya, menurut dia, rawan terjerat hukum. Karena pembeli bisa diproses secara hukum atas dasar menadah barang hasil pencurian. "Kalau membeli kendaraan tidak benar, akan ada konsekuensi hukumnya," tegasnya.
Baca juga : Jadi Anggota HKPI Harus Lewat Ujian yang Ketat untuk Membuktikan Eksistensinya
Sebab, lanjut dia, membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (MGN)