LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Subang Polda Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Hal ini disampaikan Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin saat berada di Mapolres Subang, Jumat (02/10/2020).
Sebab, kata Kasat, bila lengah sedikit saja, pelaku kejahatan akan mudah mencuri sepeda motor. "Selain ada niat dari pelakunya, juga karena ada kesempatan untuk beraksi," ujarnya.
Untuk itu, masyarakar agar parkirkan sepeda motor di tempat yang ramai atau terpantau oleh CCTV. Selain itu, sepeda motor agar dikunci stang dan ganda, sebelum ditinggalkan.
Baca juga : 4 Orang Spesialis Pencuri Sepeda Balap Diciduk Polres Depok
"Kalau kendaraan diparkir di rumah agar pintu gerbang dan pintu rumah dikunci, serta memasang kamera pemantau atau CCTV," ujarnya.
Bila tetap terjadi pencurian, segera melapor kepada Polsek terdekat atau Polres untuk menimalisir pergerakan pelaku curanmor. "Setiap pelaporan dipastikan gratis," tegasnya.
Jadi, masyarakat tidak perlu ragu lapor polisi jika mengalami pencurian sepeda motor. Apalagi, syaratnya mudah hanya Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB. "Jika BPKB dalam agunan leasing, maka minta dulu surat keterangan dari leasing yang menyatakan BPKB dalam penguasaan leasing," ujarnya.
Baca juga : Tanahnya Dirampas, Warga Mengamuk di Pengadilan Negeri Jaksel
Dari laporan itu, polisi akan minta keterangan korban, saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. "Penyidik akan kerja keras untuk mengungkap pelakunya," ujarnya.
Bukti kerja keras penyidik, kata dia, Sat Reskrim Polres Subang tangkap 4 pelaku dengan hasil pengembangan 35 TKP, dan terbaru, 2 pelaku dengan hasil pengembangan 35 TKP. "Dari pengungkapan perkara tersebut, masyarakat bisa cek kendaraan di Polres Subang dengan membawa surat tanda terima laporan polisi," ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Majalengka ini menyampaikan, jika ada barang bukti yang ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang, maka masyarakat bisa ambil sepeda motor tersebut tanpa biaya. (MGN)