Pilkada Kota Depok 2020

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Minta ASN yang Tak Netral Pada Pilkada Ditindak Tegas

Jumat, 2 Oktober 2020, 12:43 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terlibat politik praktis pada pemilihan wali kota tahun ini ditindak tegas.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Hamzah. Hamzah dengan tegas memperingatkan ASN untuk menghormati proses pemilihan wali kota saat ini.

Baca juga : Visi dan Misinya Relevan dengan Sepultura, Repdem Kota Depok Dukung Total Pradi-Afifah

Sikap tak netral menurutnya justru mecederai demokrasi dan sama sekali tidak menghargai dua kandidat yang bertarung. “Kami sangat mengecam keras jika ada ASN yang tidak bersikap netral, dalam pemilihan wali kota Depok tahun 2020,” kata Hamzah, Jumat (2/10/2020).

Hamzah melanjutkan, terdapat aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

Baca juga : Barisan Emak-emak Militan Deklarasi Dukung Pradi-Afifah

“Ada beberapa point yang menegaskan larangan bagi ASN, yang ada dalam aturan tersebut. Itu harus dijaga dan dipantau oleh pemerintah,” ucapnya.

Hamzah juga meminta semua elemen masyarakat agar ikut mengambil bagian untuk mengawasi pelaksanan pemilihan Wali Kota Depok, sebab peran semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses pemilihan wali kota saat ini.

Baca juga : Kata Bang Haji Rhoma Irama, Pradi Layak Pimpin Kota Depok

"Apabila diketahui atau didapatkan adanya ketidaknetralan ASN maka diharapkan untuk melapor kepada pihak yang berwenang," katanya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal