LampuHijau.co.id - Ratusan warga Rw 022, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, resah. Pasalnya, lokasi tempat tinggal mereka dibangun tower liar yang tidak dilengkapi perijinan.
Ketua Rt 002 Rw 022 Kelurahan Kayuringin Jaya, Hendra Marbun, Selasa (29/9/2020) mengatakan, keresahan warga terhadap berdirinya tower setinggi 21 meter tersebut, karena pembangunan tower yang dibangun tersebut tidak memiliki ijin dari Pemda Kota Bekasi.
Baca juga : Bantu Warga Terpapar Corona, Tunjangan PNS DKI Dipangkas Hingga 50 Persen
Selain itu lanjut Hendra, tower dibangun berdekatan dengan SD Negeri Kayuruingin 23 dan dekat pula Masjid Al-Anshor.
“Seluruh warga Rt 01 hingga Rt 010 menolak berdirinya tower liar tersebut, harapannya Pemkot Bekasi dapat segera menertibkan dan membongkar tower tersebut, karena membahayakan warga,” katanya.
Baca juga : Tekan Corona, Salat Jumat Ditunda Dua Pekan Ke Depan
Hal senada diungkapkan pula Iwan, salah seorag tokoh masyarakat setempat. Katanya, bangunan tower tersebut selain tidak berijin juga lokasi pembangunannyapun juga bukan tempatnya.
Sebelumnya, tower itu seharusnya dibangun di Jalan Taman Sadewa, sekarang bangunan tower dipindahkan ke jalan Arjuna Raya.
Baca juga : Vitalia Sesha Diamankan Bersama Teman Prianya
Menurut Iwan, untuk bisa membangun tower harus dilengkapi Surat Ijin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) dan untuk memperoleh ijin tersebut, salah satu persyaratannya warga tidak merasa keberatan.
“Berdirinya tower liar ini kita laporkan ke Bapak Walikota Bekasi, mudah-mudahan beliau tanggap terhadap keresahan warga dan segera menertibkan tower tersebut,” kata Iwan.(HDS)