LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Catherine Wilson alias Keket dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Depok, Arief Sapriyanto mengatakan berkas perkara tersebut saat ini sedang diteliti terkait dengan kelengkapan formil dan materiil atas pasal yang disangkakan terhadap tersangka Catherine Wilson alias Keket oleh penyidik dalam waktu 14 hari kedepan sejak diterimanya berkas perkara 23-09-2020.
Baca juga : Kejari Depok Sediakan Wifi Gratis Untuk Pelajar
"Tersangka disangkakan oleh penyidik dengan pasal 112 undang-undang 35 Tahun 2009 atau pasal 127 undang-undang 35 Tahun 2009," ucap Arief dalam keterangan tertulis yang di terima Lampu Hijau, Selasa (29/9/2020).
Terkait dengan status penahanan tersangka Catherine Wilson alias alias Keket masih wewenang penyidik, dalam hal ini Jaksa peneliti telah memberikan penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari atas permintaan perpanjangan penahan oleh penyidik.
Baca juga : Kajari Depok Dipromosikan Jadi Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI
"Catherine Wilson dikenakan ancaman pidana penjara atas pasal Sangkaan penyidik yakni pasal 112 ayat 1 undang-undang 35 2009 adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman paling lama 4 tahun," ucap Arief. (HEN)