LampuHijau.co.id - Calon petahana Pilkada Kota Depok, Pradi Supriatna akan mengembalikan seluruh aset atau fasilitas milik negara kepada pemerintah kota seiring diterbitkannya surat cuti sebagai Wakil Wali Kota.
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa cuti untuk petahana bakal dimulai pada Sabtu, 26 September 2020. Tak hanya cuti, mereka juga diwajibkan untuk mengembalikan aset negara.
Baca juga : Ratusan Ustazah Dukung dan Doakan Afifah Alia
Pradi Supriatna mengaku sebelum masa kampanye atau masuk masa cuti, dirinya akan segera mengembalikan sejumlah kelengkapan dinas yang dimiliki. Termasuk empat kendaraan yang merupakan fasilitas negara.
“Selama ini negara memberikan fasilitas pada saya, diantaranya kendaraan untuk operasional. Di saya ada roda empat (mobil) dua unit dan motor dua unit. Rencananya sore ini Jumat (25/9/2020) akan saya kembalikan semua kepada negara,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat(25/9/2020).
Baca juga : PPP Rekomendasikan IBH Jadi Wakil M. Idris di Pilkada Depok 2020
Setelah itu, Ia akan melanjutkan aktivitas dengan kendaraan pribadi, salah satu yang jadi andalannya adalah Vespa tahun 1970-an. “Langkah berikutnya kita akan ikuti aturan yang sudah diberikan KPU pada kami, di antaranya sosialisasi kami pada msyarakat dalam menyampaikan visi misi program-program kami kedepan, semua ini akan kami laporkan, termasuk pada Bawaslu," jelasnya.
Dengan demikian, kata Pradi, dipastikan masa cuti tersebut bakal membuat dirinya tambah sibuk. “Ini bukan ngisi waktu luang malah, karena ini sudah masuk masa sosialisasi kampanye, masyarakat banyak ingin ditemui,” ujarnya.
Baca juga : Riza Patria Jadi Wagub, Pras: Semoga Kasus Corona, Banjir, dan Macet Teratasi
Namun disisi lain, Pradi mengakui, masa cuti ini akan dimanfatkannya untuk mengganti waktu yang selama ini sedikit bersama keluarga. “Pastinya ada kelonggaran waktu terutama buat keluarga, ini yang kadang-kadang saya suka berselisih jam dengan istri. Istri pulang, saya belum pulang. Nah saya bisa menyesuaikan kondisi ini," katanya. (HEN)