LampuHijau.co.id - AKBP Bagoes Wibisono bersama Forkopimda menghadiri dan ikut melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/9).
Baca juga : Kapolres Madiun Dampingi Gubernur Jatim Tinjau Kegiatan Pelajar SMK PGRI
Kapolres Madiun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara periode Januar sampai Agustus 2020 yang telah memiliki hukum tetap. "Barang bukti terbanyak yang kami musnahkan adalah perkara narkotika jenis sabu-sabu dan perkara obat terlarang jenis pil double L," jelasnya.
Baca juga : Dirlantas Polda Metro Jaya Bersama Artis Ibu Kota Bagikan APD di TL Thamrin
Ia menyatakan, peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang jenis pil double L cukup signifikan, dikarenakan selama pandemi covid-19 ini banyak peluang untuk mereka berusaha mencari celah.
Baca juga : Ayah Mertua Nikah dengan Ibu Kandung, Suami Jadi Kakak Tiri
"Program saya ke depan akan membasmi semua bentuk kejahatan narkotika dan obat terlarang sampai ke akar-akarnya kemudian akan saya tindak tegas siapapun tanpa pandang bulu," tutup Kapolres Madiun.(FrK)