Polresta Cirebon Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19

Jumat, 18 September 2020, 17:45 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polresta Cirebon Polda Jawa Barat melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di daerah Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (18/09/2020). Operasi Yustisi yang dilakukan bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon tersebut dipimpin langsung Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari.

Baca juga : Guna Mempercepat Ekonomi Bangkit, Masyarakat Harus Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi melalui Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari mengatakan, Operasi Yustisi ini dilaksanakan berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020. Merujuk Inpres ini, lanjutnya, jajaran Satreskrim melaksanakan penegakan hukum (Gakkum) dengan humanis kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas.

Baca juga : Duh, Polres Cirebon Kota Kurang Bermitra dengan Wartawan

"Yang tidak memakai masker dapat teguran, sanksi fisik ringan berupa push up, dan sanksi sosial. Setelah itu, mereka diberikan masker gratis agar dipergunakan saat ke luar rumah," ucapnya.

Baca juga : Pembagian 34 Juta Masker Tanpa Ikuti Protokol Kesehatan

Mantan Kapolsek Andir, Polrestabes Bandung ini pun berharap dengan adanya Operasi Yustisi masyarakat patuh dan sadar akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan, dalam kehidupan sehari-hari. "Mulai dari memakai masker, cuci tangan, tidak berkerumun dan jaga jarak, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkas mantan Kepala Satreskrim Polres Majalengka tersebut. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal