Pemkot Cirebon Minta Komisi Informasi Bijak saat Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Jumat, 19 April 2019, 17:05 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon meminta Komisi Informasi memenuhi kebutuhan masyarakat terkait informasi publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis meminta Komisi Informasi bijak dalam menyampaikan informasi yang diminta masyarakat dan teliti melihat masyarakat seperti apa yang layak diberikan informasi, sebab masalah tersebut juga telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga : Pemkot Cirebon Dukung Berantas TB, Agar Tidak Jadi Penyakit Berbahaya

"Keterbukaan informasi tidak serta merta diartikan membuka seluruh informasi, tapi melalui mekanisme yang berlaku,” tutur Azis saat melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Informasi Kota Cirebon, di Balai Kota Cirebon, Kamis (18/04/2019).

Mantan Ketua DPRD Kota Cirebon tersebut berharap, jajaran anggota Komisi Informasi Kota Cirebon yang baru dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik, agar pelayanan kebutuhan informasi yang diminta masyarakat lebih maksimal.

Baca juga : Menhub: Maskapai Harus Dengar Keluhan Masyarakat

"Ada banyak hal pencapaian kerja Pemda Kota Cirebon yang tentu juga harus disampaikan kepada masyarakat,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Dalam pelantikan PAW, hadir Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno dan Sekda Kota Cirebon Asep Dedi.

Baca juga : Resmikan Klinik Kontainer, Kimia Farma dan BAZNAS Gelar Sunat Massal di Sulteng

Anggota Komisi Informasi Kota Cirebon Akbarudin Sucipto menyampaikan, setelah dilantik ia akan menyesuaikan suasana terlebih dahulu karena agar dapat bekerja dengan baik perlu adaptasi dengan lingkungan dan tim kerja. “Semangat kebeterbukaan informasi di Kota Cirebon mari sama-sama dikawal agar lebih terarah sesuai regulasi,” pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal