Pilkada 2020

Bawaslu Kota Depok Akan Akomodir Pengawas Mandiri

Sabtu, 12 September 2020, 15:48 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pengawas mandiri yang muncul dari berbagai elemen masyarakat akan diakomodasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok tahun 2020.

Ketua Bawaslu Depok Luli Barlini mengatakan pihaknya telah membentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan pengawas di tingkat Kelurahan untuk mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada.

Baca juga : Kejari Depok Luncurkan Program JASUDA

Namun jumlah anggota di Panwascam dan Kelurahan masih jauh dari cukup untuk mengawasi seluruh aktivitas tim sukses para kandidat.

“Maka kami mengakomodasi semua inisiatif warga untuk turut mengawasi jalannya Pilkada. Begitu pula dari kalangan pers, saya harapkan bisa menjadi ujung tombak pengawasan agar Pilkada berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia,” ucap Luli kepada wartawan Lampu Hijau, Sabtu (12/9/2020).

Baca juga : Ketua KPU Kota Depok Imbau Parpol Pengusung Bapaslon Tidak Kerahkan Massa Saat Pendaftaran

Salah satu elemen masyarakat yang siap menjadi relawan pengawas, tuturnya, para anggota Pramuka. “Warga biasa pun bisa turut serta. Bahkan laporan warga atas pelanggaran Pilkada yang terjadi juga akan diproses,” ujar Luli.

Laporan warga atas pelanggaran yang terjadi, tuturnya, harus disampaikan secara tertulis dengan melampirkan identitas pelapor. Agar laporan ini bisa diproses lebih lanjut, ucapnya, setidaknya ada dua saksi yang mengetahui pelanggaran.

Baca juga : Ketua KPU Kota Depok Apresiasi Awak Media

“Bila hanya ada satu saksi, laporan pelanggaran Pilkada tidak bisa diproses lebih lanjut,” kata Luli. Tantangan Pilkada Depok 2020, ujarnya, berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Maka, tuturnya, para peserta yakni para kandidat dan partai politik pengusung dan pendukung harus mengindahkan protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan harus dipatuhi oleh para peserta di semua wilayah yang menyelenggarakan Pilkada. Baik wilayah itu zona merah, zona oranye dan zona hijau harus mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal