LampuHijau.co.id - Para pasangan calon (paslon) dan tim kampanye agar mengedepankan prinsip etika dan prinsip hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 tabun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 tabun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Kampanye sebagai sarana pendidikan politik harus mengindahkan prinsip tersebut dan yang disampaikan adalah program kerja masing- masing pasangan calon,” kata Komisioner KPU Jawa Barat Idham Kholik kepada wartawan Lampu Hijau di kantor KPU Depok, Sabtu (12/9/2020).
Baca juga : Paguyuban di Garut Ubah Garuda Pancasila, Kepala ke Arah Depan (Bukan ke Kanan)
Lebih lanjut dikemukakan bahwa masa kampanye dimulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Selama 71 hari masa kampanye, pelaksanaannya dalam bentuk kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain.
Terkait debat publik antar pasangan calon juga dilaksanakan direntang waktu 71 hari. Debat publik dilaksanakan paling banyak 3 kali. Teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh KPU Depok dengan memperhatikan kondisi pendanaan acara debat publik tersebut.
Baca juga : KSPI Sepakat Dialog Dikedepankan dalam Sikapi RUU Cipta Kerja
Kampanye melalui media massa, jelas Idham, dilaksanakan selama 14 hari. “Apabila ada pihak yang berkampanye di luar jadwal maka akan dikenakan sanksi pidana seperti diatur dalam pasal 187 ayat (1) uu no 10 tahun 2016,” tuturnya.
Sanksi pidana, lanjutnya, juga akan dikenakan terhadap pihak yang mengacaukan atau menghalangi kampanye salah satu paslon.
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Sepakat Pemprov Terapkan Sanksi Progresif
“Bawaslu akan berindak bersama jajaran gakumdu,” tandasnya. Politik uang, ujarnya, tidak diperkenankan selama masa kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. “Pelanggarnya akan dipidana seperti diatur dalam pasal 187 UU No. 10 tahun 2016,” ucapnya. (HEN)