Bawa Sajam Saat Akan Tawuran, 2 Pemuda Ditangkap Polres Subang

Kamis, 10 September 2020, 16:58 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dua pemuda asal Kecamatan/Kabupaten Subang, RP (30) dan JAW (27) ditangkap Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar. Mereka ditangkap saat anggota polisi menggagalkan aksi tawuran antara dua geng motor di area parkir Universitas Subang, di Kecamatan/Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Polisi menangkap RP karena bawa senjata tajam jenis samurai, dan JAW bawa senjata tajam jenis kampak. Mereka berikut barang bukti dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Subang.

Baca juga : WN Tiongkok Korban Pembunuh Bayaran, 4 Pelaku Ditangkap di Cikarang

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin mengatakan, kejadiannya pada Minggu, 06 September 2020, jam 01.00 wib. Kapolres menjelaskan, penggagalan aksi tawuran tersebut berawal saat anggota Polres Subang sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Kabupaten Subang.

"Kemudian mendapatkan laporan bahwa akan terjadinya tawuran antara dua geng motor," ujarnya, dalam rilisnya, Kamis (10/09/2020).

Baca juga : Setubuhi Siswi Kelas 3 SD, Buruh Tani Diringkus Polres Majalengka

Setelah dapat informasi itu, anggota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Begitu tiba di TKP, anggota berhasil menggagalkan aksi tawuran kedua geng motor tersebut dan menangkap, RP dan JAW.

"Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa sajam dengan tujuan akan digunakan sebagai alat untuk melakukan perkelahian antar geng motor," ujarnya.

Baca juga : Sekolahnya Jarak Jauh, Tawurannya Jarak Dekat, 1 Siswa Kritis, 4 Ditangkap

RP dan JAW, lanjutnya, dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal