Langgar Protokol Kesehatan di Depok Didenda 25 Juta

Selasa, 8 September 2020, 20:31 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menerapkan sanksi sosial dan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara. Jika mengulangi perbuatan pelanggaran satu kali akan dikenakan sanksi Rp 5 juta, dua kali Rp 10 juta dan tiga kali Rp 25 juta.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menuturkan penerapan sanksi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Yaitu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diases 2019. 

"Kami akan berikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Selasa (8/9/2020).

Baca juga : Jalankan Protokol Kesehatan Cegah Corona, Purwanto Ajak Warga Terapkan 3M

Lienda menuturkan, penerapan sanksi tersebut akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu juga bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum.

Adapun untuk masyarakat akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 15 menit atau denda administratif paling banyak Rp 50 ribu. Kemudian, bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif penutupan sementara paling lama 3x24 jam. 

"Pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara, tetapi jika mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi Rp 5 juta, dua kali Rp 10 juta, dan tiga kali Rp 25 juta," jelasnya.

Baca juga : Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Enam Restoran di Tebet Terpaksa Ditutup 

Dikatakan Lienda, pada saat kota masuk status daerah risiko tinggi (zona merah) maka dilakukan penganturan pembatasan jam operasional terhadap pembatasan aktivitas dunia usaha (PAUD) dan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10 juta. 

"Untuk pelanggaran aktivitas warga dan dunia usaha saat berstatus zona merah, sanksi akan langsung dieksekusi," tambahnya. Dikatakan Lienda, sanksi administratif berupa denda tersebut akan masuk pada kas daerah. Denda tersebut nantinya langsung dibayarkan melalui BJB. 

Terakhir, Lienda berpesan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Depok untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah. Tentunya dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer. "Tetap patuhi protokol kesehatan, gunakan masker dan hindari kerumunan," tandasnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal