Pilkada 2020

Ketua KPU Kota Depok Imbau Parpol Pengusung Bapaslon Tidak Kerahkan Massa Saat Pendaftaran

Rabu, 2 September 2020, 14:57 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Shobarna meminta pimpinan partai politik (parpol) pengusung bakal pasangan calon (bapaslon) untuk tidak mengerahkan massa saat pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pada tanggal 4 hingga 6 September 2020, dikarenakan pandemi Covid-19 masih terjadi, dan wilayah Depok berstatus zona merah.

“Kami sudah meminta kepada bakal pasangan calon, partai politik pengusung untuk betul-betul tidak mengerahkan massa saat pendaftaran bapaslon,” kata Nana kepada wartawan seusai menghadiri Simulasi Sispamkota dalam rangka Pilkada Kota Depok 2020, di alun-alun Depok, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Rabu (2/9/2020).

Baca juga : Ketua KPU Kota Depok Apresiasi Awak Media

Karena tahapan Pilkada Depok 2020 dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19, lanjutnya, KPU Depok konsisten menerapkan protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU RI No 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka, tuturnya, hanya bapaslon, liaison officer atau penghubung, dan utusan parpol pengusung (masing-masing dua orang) yang diizinkan masuk ke kantor KPU Depok saat tahap pendaftaran bapaslon.

Baca juga : Partai Golkar Depok Tak Akan Bentuk Poros Ketiga

“Kami minta pengertian kepada semua masyarakat untuk bisa memahami ini. Kami berharap kegiatan kita betul-betul bisa terlaksana dengan baik dan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan,” tutur Nana.

Untuk memenuhi kebutuhan informasi saat pendaftaran bapaslon, lanjutnya, KPU Depok akan menyiarkannya secara langsung melalui media sosial.

Baca juga : Sekda Depok Hardiono: Pendidikan di Kota Depok menggunakan Daring Selama Satu Semester

“Kami akan menggelar live streaming pendaftaran bapaslon dari media sosial KPU Depok,” ucapnya. Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat tidak perlu berbondong-bondong ke kantor KPU Depok untuk menyaksikan pendaftaran tersebut.

“Cukup mengakses media sosial di perangkat telepon selular di rumah masing-masing,” pungkasnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal