LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memberlakukan pembatasan aktivitas di pusat perbelanjaan. Rencananya, mulai hari Senin (31/8/2020) jam operasional ritel dan mal di Kota Depok dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB.
“Semua toko ritel, termasuk minimarket, supermarket, dan mal di Kota Depok dibuka hanya sampai pukul 18.00 WIB,” kata Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi Hasan, Senin (31/8/20).
Zamrowi menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengedarkan surat instruksi Wali Kota Depok ke seluruh retail dan mal yang ada. Langkah tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ruang publik.
Baca juga : Operasi Patuh Jaya Saat Pandemi Vovid-19 Dimulai Hari Ini Langsung Tilang
“Kami sudah edarkan surat instruksi Wali Kota ke seluruh ritel di Kota Depok,” jelasnya. Dirinya menyebutkan, total terdapat 24 supermarket, 513 minimarket, enam mal yang siap menjalankan instruksi tersebut.
Salah satunya Mal The Park Sawangan dengan waktu operasional mulai pukul 10.00 – 18.00 WIB. “Sementara mal lainnya akan segera menyusul. Terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah turut serta bekerjasama dalam mengendalikan peningkatan dan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” pungkasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menambahkan pihaknya melakukan sosialisasi pembatasan jam operasional pelayanan kepada ritel dan mal.
Baca juga : Ormas dan LSM Depok Deklarasi Pilkada Damai
"Kami lakukan sosialisasi dengan mendatangi langsung ke sejumlah ritel dan mal di Kota Depok terkait pembatasan jam operasional layanan," katanya.
Dikatakan Lienda, pembatasan jam operasional layanan tersebut berlaku secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, dan mal hingga pukul 18.00 WIB.
Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Lienda menambahkan, sosialisasi tersebut akan dilakukan selama tiga hari, mulai 31 Agustus sampai 2 September mendatang. Selanjutnya, ritel dan mal yang melanggar akan diberikan sanksi.
Baca juga : Geger Makam Dibongkar dan Jenazah Hilang di Bekasi, Dikaitkan Ilmu Hitam
"Sanksi akan diberikan kepada ritel dan mal yang melanggar. Sanksi tersebut akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal)," pungkasnya. (HEN)