Disnaker Kota Depok Pastikan 86.421 Pekerja di Wilayahnya Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah

Kamis, 27 Agustus 2020, 20:13 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok memastikan 86.412 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Kota Depok segera mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.

Terdiri dari 8.351 pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan sisanya merupakan pegawai swasta. "Sudah diserahkan secara simbolis oleh Presiden pagi ini, kami hadir secara virtual. Data ini kami dapat dari BPJS Ketenagakerjaan langsung. Karena mereka yang memvalidasi," ujar Kepala Disnaker Kota Depok Manto, di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2020).

Baca juga : Berkat Kapolres dan Dandim Jakarta Barat, Warga Dapat Akses Jalan Kembali

Sebelumnya, kata Manto, BPJS Ketenagakerjaan membuat surat pemberitahuan kepada perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar mengusulkan pekerjanya untuk mengikuti program bantuan subsidi upah.

Tentunya, pekerja dengan upah dibawah Rp 5 juta. Selanjutnya, masing-masing perusahaan menyampaikan data tersebut berikut kelengkapan syarat lainnya. Untuk kemudian dilakukan verifikasi.

Baca juga : Disnaker Kota Depok Ikutsertakan Karyawan yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Dalam Bantuan Subsidi Upah

"Peserta aktif per tanggal 27 Agustus 2020 sebanyak 86.412 orang. Nomor rekening tenaga kerja yang sudah dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan per 27 Agustus 2020 sebanyak 80.313 orang. Jadi, masih ada 6.099 orang pekerja yang nomor rekeningnya belum terlaporkan atau sudah terealisasi 92,94 persen,” ungkapnya.

Adapun, lanjutnya, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, terdapat beberapa syarat penerima bantuan subsidi upah. Diantaranya, terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh penerima gaji serta memiliki rekening bank aktif.

Baca juga : Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Jakarta Bakal Dikenai Sanksi Progresif

"Pekerja penerima subsidi, harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan. Artinya, diperuntukan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan bantuan ini nantinya bisa bermanfaat," tutupnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal