Diduga Lakukan Penggelapan Sparepart Mobil, Bos Ferso Automotive Malang Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 25 Agustus 2020, 19:00 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Diduga mempreteli sparepart atau suku cadang Mobil Hilux Double Cabin tanpa sepengetahuan pemiliknya, Bos Ferso Automotive Malang dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

"Laporan sudah di Polresta Malang Kota, kita laporkan saudara Ferry Hartanto dengan tuduhan penggelapan," pungkas Nur Hadi, Kuasa Hukum dari pemilik Mobil Hilux Double Cabin tersebut, Selasa (25/08/2020).

 

Foto: Nur Hadi, selaku kuasa hukum korban. (ist)

Nur Hadi menjelaskan, bahwa kejadian ini bermula pada tahun 2017 silam. Saat itu, kliennya mengenalkan salah satu penjual mobil, sebut saja Dodik, kepada Pemilik Ferso Automotive Variasi Mobil Suhat Malang.

Baca juga : Dugaan Pencemaran Nama Baik, Empat Oknum Kreditur Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Setelah terjadi kesepakatan jual-beli, ditengah jalan, si pembeli (Ferry Hartanto) membatalkan pembelian mobil tersebut dengan beberapa alasan. Padahal sebagian uang pelunasan sekitar 70 juta sudah diterima oleh penjual (Dodik) dan sebagian uang tersebut telah terpakai untuk kehidupan sehari-hari.

"Jadi karena klien saya ini yang mengenalkan penjual kepada si pembeli, akhirnya dia merasa ikut bertanggungjawab. Akhirnya klien saya memberikan jaminan mobilnya Hilux Doubel Cabin itu kepada si pembeli agar duit Rp 70 juta yang nyantol itu segera dikembalikan. Sebetulnya kaitan tanggungjawab itu bukan pada klien saya, dia hanya mengenalkan saja," jelas Nur Hadi.

Sebagai solusi, lanjut Nur Hadi, akhirnya Dodik dan Ferry membuat kesepakatan mekanisme pembayaran pada September 2017 lalu. Ketika ada mekanisme pembayaran tersebut, Dodik sudah melakukan penyicilan sekitar Rp 10 juta. Selanjutnya, kesepakatan setiap bulannya harus membayar bunga jika tidak bisa membayar sesuai yang sudah disepakati.

"Setelah mereka berdua sepakat, akhirnya klien saya ini mengambil mobilnya di garasi Ferso Automotive. Di sana mobil tersebut sekitar mulai Maret sampai Agustus 2017. Saat itu diambilnya sore, namun keesokan harinya klien saya baru sadar dan melihat mobilnya sudah berubah, di duga Moulding Roof dibongkar, terus 4 ban beserta velg resingnya diganti standar, dan beberapa sparetpart diganti, lebih jelasnya soal ini ditanyakan kepada pihak kepolisian saja," pungkas Nur Hadi.

Baca juga : Polda Lakukan Penyeragaman Masker Anggota di Mapolda Metro Jaya

Pembongkaran itu juga dibenarkan oleh mantan Pengawai Ferso Automotive, Stevanus Handoko. Ia diperintahkan langsung oleh Ferry untuk memindahkan beberapa sparepart dari mobil Hilux tersebut. "Saat itu Pak Ferry yang delegasikan saya untuk menyuruh mekanik memindahkan Velg beserta 4 bannya, slebor depan kanan, Moulding Roof dan filter udara dari mobil Hilux hitam ke mobil Pak Ferry sendiri," pungkas Stevanus.

Karena dirasa tidak ada etikad baik untuk minta maaf dan mengembalikan hak yang bukan miliknya, maka Nur Hadi beserta kliennya melakukan somasi. Ketika somasi tersebut tidak ditanggapi,  maka dilanjutkan laporan ke kepolisian. "Sekitar 2019 2020 kita laporan ke kepolisian, perkiraan kerugian 15-30 jutaan," ujarnya sambil menambahkan bahwa dirinya sedang berada di luar kota sehingga tidak membawa dokumen untuk kepastian tanggal pelaporan.

Saat ini, perkembangan kasus penggelapan tersebut, lanjut Hadi, sekira bulan Mei atau Juni 2020 lalu telah naik status menjadi tersangka. "Prosesnya sudah sidik, sudah jadi tersangka,  Ferry juga sudah dipanggil 2 kali tapi tidak datang, tersangka malah melakukan pra peradilan dan malah dimenangkan pihak kepolisian," ujarnya.

Nur Hadi berharap tersangka segera di tahan demi keadilan, sebab secara subjektif, menurutnya kepolisian punya hak dimana apabila dihawatirkan tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti. "Jadi karna lamanya proses ini kejadian 2017 seharusnya untuk demi kehati-hatian sebetulnya kepolisian dapat menggunakan haknya untuk menahan, kami berharap ya ditahan," ujar Nur Hadi.

Baca juga : Bergaya Parlente dan Sewa Mobil Mewah, Tukang Bakso Bobol Markas Polisi

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengaku masih mendalami kasus penggelapan oleh Bos Ferso Otomotif tersebut. Ia meminta waktu kepada wartawan agar bersabar menunggu data lengkapnya. "Mohon maaf ya, nanti saya kabarin lagi, saya dalami dulu kasusnya," pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (YGA/Malang)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal