Pemkot Depok Larang Warga Gelar Lomba 17-an

Rabu, 12 Agustus 2020, 19:36 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Depok menhimbau warganya untuk tidak menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan Perayaan Puncak HUT Ke-75 RI yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung.

"Sesuai arahan dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 prihal pendoman peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Indonesia dan surat edaran Gubenur Jawa Barat warga masyarakat Depok dilarang untuk mengadakan perlombaan,” kata Idris, Wali Kota Depok melalui keterangan tertulis yang di terima Lampu Hijau, Selasa (11/8/2020).

Dalam larangan itu Wali Kota Depok membuat surat edaran dengan Nomor : 003.1/377-Huk/Promotasi. “Dalam surat edaran ada beberapa aturan dan imbauan, ” katanya.

Idris menyebutkan pertama isi surat edaran itu penyelenggaraan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI dilaksanakan berdasarkan pada tema, logo yang dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id); Lalu ke dua, memasang umbul-umbul, dekorasi dan menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing.

Baca juga : Horee, Pemkot Depok Perbolehkan Warga Gelar Hajatan

“Tujuanya untuk memeriahkan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Kota Depok Tahun 2020,” kata Idris.

Ia juga mengimbau dalam surat edaran di poin ketiga yaitu mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.

Dan keempat pemasangan umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya, mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 dengan desain sendiri dan menggunakan kalimat bangga produk Indonesia.

“Poin kelima Lurah meneruskan himbauan ini ke tingkat RT / RW dan menghimbau kepada pengembang / penghuni perumahan yang ada diwilayahnya untuk ikut serta umbul-umbul, dekorasi dan hiasan lainnya,” tuturnya.

Baca juga : Harganas, Pemkot Tangerang Gelar Pelayanan Akseptor KB

Lalu Idris menyebutkan poin keenam pada tanggal 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa seperrti televisi, radio, dan media online.

Untuk poin ketujuh pegawai pemerintah daerah Kota Depok dan pegawai instansi vertikal, BUMN, BUMD , dan swasta mengikuti upacara peringatan ke-75 detik- detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Sang Merah Putih yang ditampilkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing- masing.

“Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit, wajib diberlakukan aktivitasnya yang berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah,” ujarnya.

Kedelapan, pengecualian mengenhentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga beraktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain dihentikan.

Baca juga : Satpol PP Kota Depok Larang Mal Adakan Diskon Besar-besaran

“Lalu terakhir, warga masyarakat tidak menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan Perayaan Puncak HUT RI yang mengumpulkan banyak orang,” pungkas Idris. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal