LampuHijau.co.id - Kuasa hukum terpidana kasus penipuan biro perjalanan umroh dan haji First Travel mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang menjerat kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (11/8/2020).
Tim Kuasa Hukum First Travel Boris Tampubolon mengatakan, sebagai kuasa hukum para terpidana, pihaknya telah mengumpulkan bukti baru. Bukti tersebut diambil baik yang ada di dalam maupun luar negeri yang dikatakan Boris akan menjadi dasar menentukan permohonan PK.
Adapun beberapa dasar-dasar pertimbangan pengajuan PK ini antara lain, hubungan hukum antara para pemohon PK (yakni para terpidana) dan jamaah umrah merupakan hubungan perdata.
Baca juga : Kata Pakar Hukum Soal Laporan KAKI ke KPK
“Jauh sebelum perkara pidana diproses dan diputuskan, Perkara PKPU telah didaftarkan lebih dahulu hingga terjadi perjanjian perdamaian (homologasi), antara jamaah dan para terpidana. Secara hukum setiap orang tidak dapat dipidana akibat hubungan perdata,” ujar Boris di PN Depok.
Boris pun menilai hukuman terhadap kliennya merupakan sebuah kekeliruan jika para terpidana dihukum karena melakukan penipuan dengan program umroh promo Rp14.300.000.
"Faktanya, para terpidana telah memberangkatkan 29.985 jamaah dari paket umrah promo sejak 16 November 2016 sampai 14 Juni 2017," aku Boris.
Baca juga : Kasus Gadai Senjata, Kuasa Hukum AF Tegaskan Kliennya Tidak Terlibat Dugaan Makar KZ
Pahrur Dalimunthe yang juga tim kuasa hukum menambahkan, banyak cara yang telah dilakukan para calon jamaah untuk memroses penundaan kewajiban pembayaran utanf (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian.
Tak hanya itu, Pahrur juga mengatakan bahwa 63 ribu para calon jamaah tersebut turut melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan harapan tetap bisa diberangkatkan Umroh atau uang yang telah disetorkan ke First Travel bisa dikembalikan.
“Nyatanya, proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 memupus semua harapan itu,” kata Pahrur.
Baca juga : Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Terdakwa Pencaplokan Lahan Dihukum Berat
Pahrur juga mengaku putusan hukum pidana yang dijatuhkan ke kliennya terbilang luar biasa. Sebab, selain dihukum kurungan penjara, para pemilik FT harus menerima hukuman berupa harta yang disita dan dirampas oleh negara. Pada 2019 lalu , Kejaksaan Negeri Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas oleh negara itu.
“Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi para terpidana maupun puluhan ribu calon jamaah First Travel. Padahal, jelas pasal 5 UU Mahkamah Agung menyatakan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. Yang dimaksudkan agar putusan hakim sesuai hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.
Untuk itu, Pahrur mengatakan bahwa PK adalah jalan satu-satunya Andika dan Annisa untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum dan pada perkara FT. (HEN)