Selama Covid-19, Ribuan Istri di Bekasi Ajukan Gugatan Cerai

Sabtu, 8 Agustus 2020, 07:05 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Selama pandemi Covid-19, perceraian di Kota Bekasi meningkat drastis. Catatan Pengadilan Agama wilayah setempat telah mencatat kasus gugatan perceraian sebanyak 3.111.
Humas Pengadilan Agama Bekasi, Ummi Azma mengemukakan bahwa angka itu terbilang tinggi. Bahkan, sudah 50 persen lebih dari angka kasus perceraian di Kota Bekasi tahun 2019 yang mencapai 4.343. Ummi tidak dapat menjelaskan rinci akar permasalahan pada rata-rata kasus gugatan perceraian itu. Namun, ia mengaku mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh wanita selama Pandemi Covid-19.


"Gugatan perceraian dari pihak wanita 1.714 kasus, sedangkan talak pria 640 kasus. Sisanya 779 masih dalam tahap proses persidangan," kata Ummi, Jumat (7/8/2020),

Baca juga : Masih Dalam Suasana Covid, Kondisi Petani Terus Membaik


Ia menjelaskan, angka perceraian itu meningkat seketika pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga penerapan Work From Home (WFH). Jumlah penggugat naik hingga menembus di angka 3.111. "Pada awal Januari-Februari itu kita masih mengurus kasus perceraian pada tahun 2019, itu tersisa 438 perkara," imbuhnya.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Bekasi, lembaganya membagi dua metode. Pertama secara virtual dan langsung di ruang sidang. "Rata-rata secara virtual yang kami lakukan karena untuk menghindari perkumpulan orang banyak. Untuk yang secara langsung itu kita batasi sampai pukul 12.00 WIB," ujar Ummi.

Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Dave Sumbang Ratusan Alat Cuci Tangan


Sebagaimana diketahui, Covid-19 membuat ribuan perusahaan merumahkan para pegawainya. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal, tentunya hal itu berpengaruh besar pada perekonomian masyarakat. (LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal