LampuHijau.co.id - Ledakan di Pelabuhan Beirut telah menyebabkan lebih dari 100 orang tewas pada Selasa (4/8/2020). Pemerintah Lebanon menyatakan bahwa ledakan tersebut dari bahan 2,750 ton amonium nitrat, yang disimpan di pelabuhan tersebut selama 6 tahun. Sayangnya bahan yang biasa digunakan untuk pupuk dan bom itu disimpan dengan sembrono, tanpa langkah-langkah keamanan.
Hal itulah yang diperoleh pemerintah dari penyelidikan awal terhadap ledakan maut tersebut. "Ini adalah kelalaian," kata seorang sumber pemerintah yang dikutip dari Reuters.
Baca juga : Pemkab Berkeinginan GOW Menjadi Garda Terdepan Perubahan Cirebon
Sebenarnya masalah keamanan terkait penyimpanan bahan-bahan tersebut sudah dikoordinasikan ke beberapa komite dan hakim. Namun pihak-pihak tersebut "tidak ada yang melakukan tindakan" untuk mengeluarkan perintah pemindahan atau pembuangan bahan mudah terbakar itu.
Sumber tersebut mengatakan api mulai membakar gudang nomor 9 di pelabuhan dan menjalar ke gudang 12, di mana amonium nitrat disimpan. Ledakan tersebut disinyalir sebagai ledakan paling kuat yang pernah terjadi di Beirut, sebuah kota yang masih dilanda perang saudara tiga dasawarsa lalu dan masih tertatih-tatih karena krisis keuangan akibat korupsi selama puluhan tahun dan pengelolaan ekonomi yang buruk.
Baca juga : PPP Rekomendasikan IBH Jadi Wakil M. Idris di Pilkada Depok 2020
Direktur Jenderal Bea Cukai Lebanon Badri Daher mengatakan bahwa bea cukai telah mengirim enam dokumen ke pengadilan, memperingatkan bahwa bahan itu menimbulkan bahaya. "Kami meminta agar diekspor kembali tetapi itu tidak terjadi. Kami serahkan kepada para ahli dan mereka yang terkait untuk menentukan alasannya," kata Daher.
Sebenarnya ada sebuah tim juga yang memeriksa amonium nitrat enam bulan lalu dan telah memperingatkan bahwa jika tidak dipindahkan itu akan "meledakkan seluruh Beirut".
Baca juga : Sekda Depok: Partai Politik Harus Berperan
Menurut dua dokumen yang dilihat oleh Reuters, Bea Cukai Lebanon telah meminta pengadilan pada tahun 2016 dan 2017 untuk meminta "agen maritim yang bersangkutan" untuk mengekspor kembali atau menyetujui penjualan amonium nitrat, dikeluarkan dari kapal kargo, Rhosus, dan disimpan di gudang 12, untuk memastikan keamanan pelabuhan. Salah satu dokumen mengutip permintaan serupa pada 2014 dan 2015.(LHTJ)