Agar Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Tinggi

Sekda Depok: Partai Politik Harus Berperan

Rabu, 5 Agustus 2020, 19:53 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Tingkat partisipasi pemilih yang tinggi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok menjadi penentu perubahan Kota Depok, di masa mendatang.

Hal tersebut disampaikan bakal calon (balon) Wali Kota Depok Hardiono, yang saat ini masih sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

Saat ini, tuturnya, jumlah warga Depok sebesar dua juta jiwa lebih. Sementara yang telah mempunyai hak pilih dalam Pilkada Depok pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang sebanyak 1,3 juta pemilih.

Baca juga : Rotasi Pejabat Jelang Pilkada, Wali Kota Depok Dipanggil Bawaslu

"Data pemilih ini saya peroleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok yang kini tengah memutakhirkan data pemilih," tuturnya.

Sesuai target KPU, lanjutnya, target tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 2020 adalah sebesar 75 persen.

"Mudah-mudahan ini tercapai di Depok. Sebab, warga Depok yang telah memiliki hak pilihlah yang menjadi penentu arah Depok ke depan," ucap Hardiono.

Baca juga : Agar Program PKT Cepat, Airlangga: Semua Kementerian Harus Terintegrasi

Supaya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada maksimal, menurut dia, bukan semata tugas KPU dan Bawaslu semata.

"Partai politik di Kota Depok juga harus berperan agar angka partisipasi pemilih tinggi," ujarnya. Terkait hal-hal yang perlu dibenahi di Kota Depok, kata Hardiono, salah satunya reformasi birokrasi. Dan bicara reformasi birokrasi maka fokusnya pada pembenahan sumber daya manusianya (SDM) dan tata kelola pemerintahan.

Supaya reformasi birokrasi terwujud, jelasnya, harus ada komitmen dari top managementnya, diikuti midle management.

Baca juga : Marco Sportiello Jadi Pemain Serie A ke-15 yang Positif Virus Corona

"Tanpa ada komitmen tersebut reformasi birokrasi tidak pernah terwujud. Tidak bisa hanya dengan memerintahkan jajaran birokrasi untuk melaksanakannya," ujar Hardiono. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal