LampuHijau.co.id - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin rombak sejumlah pejabat eselon II dan III. Salah satu Kajari yang dimutasi adalah Kajari Depok, Yudi Triadi dipromosikan sebagai Kepala Bagian Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Agung RI.
Selama bertugas di Kota Depok, Kajari Depok, Yudi Triadi mengaku pihaknya telah menangkap tiga terpidana yang menjadi buronan pada kasus sebelumnya.
Baca juga : Dinilai Berkualitas, Kepala BP BUMD Apresiasi Kinerja Layanan Bank DKI
"Salah satunya adalah buronan kasus tindak pidana penganiayaan, ini merujuk putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor: 282 K/ Pid./2018 tanggal 03 Desember 2018, atas nama Agus Suyanto Bin Marsidi yang berhasil diamankan pada 19 Maret 2020," ucap Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima Lampu Hijau, Rabu (5/8/2020).
Dalam bidang penuntutan, Kejaksaan Negeri Depok mencatat telah menuntut tiga terdakwa dengan hukuman mati atas kasus kepemilikan narkoba. "Dua terdakwa di antaranya oknum anggota Polri dan satu warga sipil. Tuntutan mati jaksa dikabulkan oleh hakim pada pengadilan Negeri Depok," katanya.
Baca juga : Subdit Siber PMJ Diharapkan Jadi Garda Terdepan Atasi Kejahatan Siber
Apa yang dilakukan Kejari Depok sejalan dengan pidato Presiden Jokowi yang menegaskan keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diselesaikan, atau berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga diukur berapa kerugian negara yang bisa diselamatkan.
Kejari Depok, lanjut Yudi juga memberikan pelayanan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara kepada seluruh SKPD di Kota Depok, serta telah melakukan penyuluhan hukum dan penerangan hukum melalui bidang intelijen .
Baca juga : Kapolda Kalsel Pimpin Simulasi Penanganan Karhutla
Pemkot Depok juga mengapresiasi langkah Kejari karena telah membantu dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebesar Rp 5 miliar, sebagai upaya percepatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
“Saya berharap seluruh pondasi perubahan yang telah kita bangun bersama-sama dapat mengantarkan Kejaksaan Negeri Depok mendapat predikat WBK di tahun 2020 sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional,” tutup Yudi. (HEN)