Bikin Resah, Warga Taman Villa Bandara Setop Kegiatan Tak Berizin Paguyuban

Kamis, 30 Juli 2020, 10:32 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Ketenangan warga komplek Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, terusik dengan keberadaan sekelompok orang yang mengatasnamakan paguyuban warga Villa Taman Bandara. Pasalnya, paguyuban tersebut telah melakukan aktifitas tak berizin dan memakai cara cara intimidasi.

Intimidasi datang saat warga mengonfirmasi legalitas pembangunan dengan dalih 'taman bermain' kepada sekelompok orang tersebut. Sebab, warga menduga pembangunan itu tidak memiliki izin tertulis dari Ketua RT 07 dan Kelurahan Dadap.

"Selain diintimidasi, beberapa properti milik warga juga dirusak secara sengaja oleh oknum paguyuban," ujar Afuk, Ketua RT 07, Kamis (30/7/2020).

Saat ini warga setempat telah mengantongi sejumlah bukti terkait tindakan pengancaman yang membahayakan keselamatan warga. Bahkan, warga akan melaporkan insiden ini ke kepolisian.

Baca juga : Tuyul Bikin Resah Warga di 3 RT di Pasuruan

"Aktivitas pembangunan taman itu tidak pernah saya beri izin karena jelas membahayakan keselamatan warga saya," kata Afuk.

Afuk menuturkan, tidak mengenal sekelompok orang yang mengatasnamakan paguyuban warga Villa Taman Bandara itu. Menurutnya, mereka tidak terdaftar sebagai organisasi di wilayahnya alias ilegal.

"Kami sedang menyusun laporan ke polisi," tutur pria yang telah tinggal di Villa Taman Bandara sejak 30 tahun silam ini.

Ketua RW 10 Michael menyatakan bahwa warganya telah resah dengan keberadaan sekelompok orang itu. Dia menyebut, telah mendapat surat penolakan secara tertulis dari warga.

Baca juga : Isu Reshuffle Kabinet, Partai Gerindra Anggap Presiden Jokowi Tak Bermaksud Mengancam

"Sebagai RW, saya telah berkoordinasi dengan kelurahan dan aparat penegak hukum serta pihak pengembang agar lingkungan tetap kondusif dan tidak terjadi konflik," ucapnya.

PT Graha Cemerlang sebagai pemilik lahan HGB No. 344/Dadap dan HGB No. 854/Dadap dengan tegas telah memasang plang larangan untuk tidak mengomersilkan lahan di kawasan Villa Taman Bandara.

"Jadi, sebetulnya aktivitas pembangunan yang tidak berizin dengan dalih taman bermain ini telah dihentikan total oleh pengembang," jelasnya.

Sementara, Lurah Dadap M. Fauzi yang dikonfirmasi tidak mengenal paguyuban yang mengatas namakan Warga Villa Taman Bandara seluruhnya. Hal ini jelas berbeda dengan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang legalitasnya sudah jelas karena punya SK.

Baca juga : Banyak Warga Langgar Protokol Kesehatan Di Gelaran CFD

"Di luar itu kalau ada pihak-pihak yang mengatas namakan warga maka perlu dicek legalitasnya. Jika tidak ada, maka tentu paguyuban yang dimaksud tidak memiliki kompetensi untuk mengatas namakan seluruh warga. Kelurahan juga mendapat tembusan laporan warga yang resah dengan adanya pembangunan yang tak berizin tersebut," tambahnya.

Oleh sebab itu, Lurah Fauzi pun menyarankan warga jika ada indikasi dan membahayakan keselamatan dan ketentraman warga, untuk tidak segan segan melapor ke pihak berwajib. Warga pun akan melakukan pelaporan aktivitas yang mengatasnamakan paguyuban tersebut ke kepolisian, karena diduga telah mengganggu ketentraman warga dengan Pasal 82A ayat (1) UU Ormas bersamaan dengan pelaporan pengancaman warga untuk diproses secara pidana. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal