LampuHijau.co.id - Dugaan penyalahgunakan wewenang Dirut PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi sudah sampai ke tangan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Surat pengaduan tersebut, ditandatangani Wawan Prasetyo SH M.H, salah seorang aktivis anti korupsi di Bekasi.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi saat dikonfirmasikan masalah ini, membenarkan adanya surat pengaduan tersebut dan pengaduan itu sudah saya serahkan kepada Inspektorat Kota Bekasi.
“Bila dari hasil pemeriksaan inspektorat diketemukan ada unsur pidanyanya akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” jelas nya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2020.
Disinggung adanya pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjurus dugaan korupsi ke Polda Metro Jaya. Rahmat Effendi mengatakan, laporan tersebut tentunya akan ditindaklanjuti aparat di Polda Metro Jaya. Sebab, bila tidak ditindak lanjuti masalah itu, akan menimbulkan pertanyaan apakah laporan tersebut hanya untuk menakut-nakuti saja, dengan tujuan lain.
Baca juga : Perayaan HUT Bhayangkara di Mesuji, Warga Serahkan 137 Pucuk Senpira ke Polisi
“Bila kita melihat ada dugaan korupsi dalam kasus pengaduan ini, kita juga harus melihat dari sudut persepsi yang bagaimana. Jadi menyikapi masalah ini aparat lebih tau,” jelasnya.
Sementara itu dalam pengaduannya Wawan Prasetyo antara lain dijelaskan, Dirut PDAM Tirta Patriot mengeluarkan surat keputusan pemasangan sambungan langganan baru dengan biaya setengah harga sebesar Rp 660.000 per rumah. Padahal biaya resmi setiap sambungan sebesar Rp 1.320.000,-
Pemotongan biaya setelah harga tersebut dimasukkan ke dalam program promo yang dimulai bulan April 2019 dan diperpanjang lagi hingga Juni 2019. Bahkan program promo itu masih berlaku hingga 2020 dan ini tidak wajar karena dilaksanakan sepanjang tahun.
Akibat kebijakan promo itu merugikan posisi keuangan PDAM Tirta Patriot, karena harus menerima beban tambahan biaya pokok pemasangan sebesar Rp1.320.000,- Beban besar ini terus akan meningkat seiring dengan kebijakan promo yang berlaku.
Baca juga : Ada Dugaan Korupsi di Pengadaan 20 juta Masker
Patut diduga ada latar belakang kebijakan promo hingga diperpanjang, bahkan menunjuk pihak ke tiga sebagai pelaksana pemasangan sambungan baru lengkap dengan asesorisnya.
Penunjukan itu tidak lazim dilakukan PDAM, karena pihak ke tiga dalam hal ini bukan investor pemasang jaringan dan dalam hal ini pasti ada kepentingan pribadi yang disembunyikan.
Dalam penunjukan pada pihak ke tiga untuk mengerjakan pemasangan sambungan langganan baru sangatlah tidak wajar dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien.
Bahkan, dapat merugikan keuangan diperusahaan PDAM Tirta Patriot dan dalam hal ini diatur dalam Perda Kota Bekasi nomor 2 tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot, Kota Bekasi.
Baca juga : Penerapkan Protokol Kesehatan Belum Sepenuhnya
Dalam ketentuan tersebut jika kebijakan direksi berpotensi merugikan keuangan perusahaan, maka telah diatur dalam Pasal 15 ayat 3 dimana anggota direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dengan perusahaan lain yang berusaha dalam bidang yang sama didaerah, serta bertujuan mencari laba.
Pada pasal 13 ayat 2 menyatakan, barang siapa yang karena tindakan melawan hukum dan melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi PDAM diwajibkan mengganti kerugian tersebut dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aduan Wawan Parasetyo ditutup dengan alasan agar pihak berwenang dapat mengusut tindakan tersebut, sehingga tidak merugikan keuangan negara yang lebih besar di PDAM Tirta Patriot, Kota Bekasi.(HDS)