Keciduk Nggak Pake Masker di Depok Didenda 50 Ribu

Foto Ilustrasi: JPNN
Kamis, 23 Juli 2020, 21:07 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Guna menegakkan sanksi denda bagi warga Depok yang tidak menggunakan masker, Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny turun langsung ke Lampu Merah Juanda, Kamis (23/7/2020).

"Untuk hari ini sudah diterapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker beraktifitas di luar rumah,” kata Lienda kepada wartawan di lokasi.

Sejauh ini, kata Lienda sudah ada tiga warga yang terjaring operasi, tidak mengunakan masker. Mereka adalah dua orang pengendara motor dan satu orang penumpang angkot.

Baca juga : 10 Siswa Miskin Ditolak Masuk Sekolah Negeri di Depok, Ortunya Ngadu ke Ombudsman

“Mereka kita data lalu bayar denda (ada kwitansi) di lokasi dan kita beri masker,” katanya. Selain sanksi denda uang sebesar Rp50 ribu, warga yang melaggar diberi sanksi sosial berupa menyapu fasilitas publik, wawasan kebangsaan dan kegiatan bela negara.

Penerapan sanksi ini, lanjut Lienda merupakan rangkaian dari kegiatan sosialisasi gerakan Depok bermasker yang telah dilaksanakan di lokasi yang sama sejak 20-22 Juli 2020.

“Intinya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih belum disiplin melaksanakan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Baca juga : Orang Miskin di Depok Diprediksi Naik 3X Lipat Lebih

Chairul Anwar, salah satu pengendara motor yang terjaring operasi mengaku belum mengetahui adanya operasi penerapan sanksi denda Rp50 ribu bagi yang tidak memakai masker.

Pria yang mengaku warga sekitar Lampu Merah Juanda itu mengaku lupa memakai masker karena buru-buru mengantar barang dagangan. “Nggak tahu saya kalau ada operasi masker hari ini, biasanya saya pakai masker di warung,” tutur Anwar.

Akibatnya, Anwar pun harus membayar denda Rp50 ribu kepada petugas melalui Bank BJB yang turut serta dalam operasi tersebut.
Sebagai informasi, ada lima titik kegiatan operasi yang sama dilakukan secara paralel yaitu di Tugu Jam Siliwangi, Pertigaan Lampu Merah Juanda, Pintu Tol Kukusan, Pasar Musi dan Depan Kantor Sukmajaya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal