LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi mendorong pemerintah kota khususnya Dinas Tata Ruang Kota Bekasi lebih tegas terhadap para pengembang untuk menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas atau PSU pada kawasan perumahan, perdagangan dan industry.
Menurut Ketua Panitia Khusus atau PANSUS 7 DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto ke depan, Raperda yang dibahas PANSUS 7 menjadi Peraturan Daerah maka Penyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas atau PSU pada kawasan perumahan, perdagangan dan industry mesti dilaksanakan.
PANSUS 7 yang dibentuk dan difokuskan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tiga peraturan, atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang penyediaan dan penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi memiliki latarbelakang dan beberapa acuan diantaranya pengembang yang belum menjalankan kewajibannya untuk menyerahkan PSU, kedua ketentuan penyediaan PSU pada rumah susun menghadapi kendala karena terbatasnya lahan dan aturan ketiga perlunya perubahan peraturan karena dalam peraturan sebelumnya terkait kompensasi kekurangan terhadap pemenuhan PSU pada saat serah terima belum diatur.
Selain itu menurut Bambang, apakah PSU satuan toko atau tenant dalam kawasan pusat bisnis seperti mall merupakan tanggungjawab pribadi atau pengembang.
Berdasarkan latarbelakang masalah dan acuan yang ada Bambang mengungkapkan dirinya memiliki memiliki sasaran seperti : Pertama pemenuhan ketentuan PSU dikawasan rumah susun dapat dikonversi menjadi dana pembangunan PSU dilingkungan sekitar lokasi.
Sasaran kedua adalah untuk penambahan ketentuan tentang pengalihan kekurangan penyediaan Ruang terbuka hijau atau RTH. Ketiga ada perubahan redaksi istilah kompensasi menjadi konversi karena adanya perbedaan pengertian
"Adanya raperda ini bagi pemkot adalah agar pengembang segera menyerahkan PSU yg menjadi kewajibanya dan pemkot dapat mengambil PSU yg belum diserahkan dan ditelantarkan secara otomatis atau sepihak," ungkapnya.
Diungkapkan Bambang, Peraturan ini sudah mengalami 2 kali perubahan yaitu tahun 2016 dan 2018 dan tahun 2020 diajukan perubahan ketiga. Oleh karenanya, Sebagai wakil rakyat yang memiliki tugas dan wewenang membentuk peraturan (legislasi) Bambang memiliki pandangan terkait Raperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang penyediaan dan penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi. "Makanya target pembahasan agar lebih komprehensif lagi agar tidak sering dilakukan perubahan,"harapannya.
Baca juga : Konsumen Tertipu, Pengembang Apartement T-Plaza Terancam Pailit?
Saat disinggung terkait masalah PSU dewan dari Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi ini mengatakan sangat miris dengan kondisi mengenai PSU ini. Menurutnya ternyata banyak pengembang yang belum menyerahkan kewajibanya sejak tahun 2012 sampai saat ini.
Dirinya bersama anggot dewan lainnya yang bertugas di pansus 7 selanjutnya akan meminta dinas tata ruang untuk mengevaluasi masalah ini, seperti diketahui kata Bambang masih adanya PSU yang banyak berubah fungsi.
"Evaluasi ini sangat penting untuk mengetahui masalah yang terjadi. Apakah di Perdanya, apakah di Peraturan walikotanya atau pada orangnya,"bebernya.
Kemudian Dewan, kata dia akan meminta ke pemkot untuk menghitung potensi PSU yang akan menjadi aset pemkot atau Barang milik Daerah.
Baca juga : PSBB Jilid 2, Satpol PP Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Nggak Nurut Aturan PSBB
"Dengan adanya potensi PSU yang akan menjadi Aset pemkot sekaligus untuk mengukur kinerja pemkot apabila raperda ini disahkan dan diimplementasikan,"tandasnya. ADV ke 2 Humas DPRD Juni 2020.(ASP)