LampuHijau.co.id - Kasus yang menyeret Lurah Benda Baru, Saidun yang merusak fasilitas milik Kapala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) terus berlanjut dan menyita perhatian publik. Kali ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Fraksi Gerindra - PAN, Samtoni mengatakan pihaknya bakal mendesak Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany untuk bertindak tegas dalam mendalami kasus tersebut.
Bahkan, Samtoni meminta pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Saidun.
Baca juga : GPMI Minta Anggota DPRD DKI dan DPR RI Dapil DKI Membantu Warga Selama Penerapan PSBB
Pasalnya, Ia menilai sikap yang ditunjukan Saidun tidak layak sebagai pemimpin di suatu daerah.
"Kami mendesak agar Wali Kota untuk segera memecat Lurah Benda Baru, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan juga harus bertindak, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas tindakan lurah yang ada dalam video viral tersebut," kata Samtoni saat dikonfirmasi, Tangsel, Selasa (21/7/2020).
Baca juga : Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Terdakwa Pencaplokan Lahan Dihukum Berat
Selain itu, ia mengkritisi tindakan penitipan calon siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menjadi tenggara kasus pengrusakan itu.
Sebab, ia menilai kewenangan tersebut telah sesuai aturan dalam penerapan PPDB yang diatur pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Provinsi Banten.
Baca juga : Cuek Tak jadi Anggota Dewan, Manohara Pamer Tato Baru
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa SMA Negeri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Banten) dan sudah ada regulasi dan mekanisme yang jelas tentang PPDB tingkat SMA," tandasnya. (DIR)