LampuHijau.co.id - Hingga saat ini sudah 400 meter persegi lahan digunakan untuk korban meninggal akibat covid-19 (corona) dari 12 Hektar lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi yang ada saat ini untuk pemakaman Umum.
Baca juga : MPR Tolak Tuntutan PA 212 Bubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Penguburan jenazah pasien Covid-19 dapat dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum Pedurenan Kota Bekasi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 469.1/2320/Setda.TU Tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah pasien Covid-19 di Kota Bekasi. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemakaman jenazah pasien Covid-19 harus mengikuti Standar Operasional (SOP) yang sudah ditetapkan.
Baca juga : Pembiayaan Koperasi Pangan Agar Petani Tumbuh Besar
Hingga saat ini dari 12 hektar tanah di TPU Padurenan sudah terisi hingga 30%, sementara untuk empat ratus meter lahan yang sudah terisi jenazah berdasarkan pemakaman covid-19 mencapai kurang lebih 231 Jenazah terdiri dari 195 orang meninggal dengan penyakit khusus dan 36 orang meninggal karena positif covid-19 berdasarkan data yang dilansir dari website corona.bekasikota.go.id hingga tanggal 20 juli 2020.
Baca juga : Awas, Bantuan Dana Bansos Covid-19 Dikorup (KPK Terima 621 Aduan)
Hingga saat ini kurang lebih sudah 231 Jenazah dimakamkan di TPU Padurenan dengan prosedur covid 19, dan lahan di TPU Padurenan masih banyak tersedia lahan.(LHTJ)