Ini Kronologi Ketua DPC PKB Kota Depok Dipidanakan Anak Buahnya

Selasa, 7 Juli 2020, 22:37 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Babai Suhaemi mempidanakan Ketuanya Selamet Riyadi terkait atas berita penghinaan terhadap dirinya yang dimuat di koran harian lokal Depok.

Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantono No.Reg.Perk : PDM-92/DEPOK/06/2020 atas nama Selamet Riyadi (51), pekerjaan Ketua DPC Kota Depok, dijerat JPU dengan Dakwaan Alternatif yakni Pertama, Pasal 311 KUHP atau Kedua, Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Dalam Dakwaan JPU tersebut dikatakan, kasus ini berawal saat Saksi Korban Babai Suhaemi sedang membaca Koran Radar Depok terbitan Kamis, 08 Agustus 2019 di rumahnya bertempat di Blok Rambutan RT.004/RW.004 No. 54 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Baca juga : Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Siap Salurkan 250 Paket Bantuan dari BNI

Pada waktu dan tempat tersebut, Saksi Korban telah membaca berita Koran Radar Depok yang berjudul DPC, DPW, DPP PKB dilaporkan dan berita itu bersambung ke halaman tujuh pada kolom enam dan tujuh.

Adapun isi pemberitaan yang dimuat tersebut berbunyi, terpisah, Ketua DPC PKB Kota Depok Selamet Riyadi mengaku memiliki alasan kuat dengan dikeluarkannya surat pemecatan keanggotaan Babai Suhaemi dari Partai PKB karena ada surat dari RSUD Kota Depok bahwa Saksi Korban positif narkoba.

Hal itu dikatakan terdakwa kepada Koran Radar Depok pada 07 Agustus 2019 lalu. Selanjutnya, terdakwa menegaskan, Babai menggunakan obat-obatan berdasarkan data yang terdakwa miliki dari RSUD.

Baca juga : Kasus Pidana Ketua DPC PKB Kota Depok Siap Disidangkan

"Kalau jenisnya RSUD lebih paham, itu bukan kewenangan saya", kata terdakwa di dalam isi dari pemberitaan tersebut. Atas pemberitaan itu, Saksi Korban merasa kaget dan terkejut. Sebab, hasil tes urine Saksi Korban di RSUD Kota Depok pada 20 Juli 2018 dinyatakan bebas narkoba berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : 4452/26291/VII/2018, tanggal 20 Juli 2018 yang dikeluarkan RSUD Kota Depok.

Kemudian terdakwa mengeluarkan surat Nomor : 160/DPC-03/VI/B.1/VI/2019 perihal permohonan pencabutan keanggotaan PKB bahwa Saksi Korban telah melanggar Ad Art Partai PKB dan Peraturan Perundangan-Undangan yang ada hasil Lab dari RSUD Kota Depok dengan hasil yang bersangkutan adalah positif mengkonsumsi Narkoba jenis Benzodiazepin.

Dampak dari pernyataan terdakwa kepada Koran Radar Depok tersebut, nama baik Saksi Korban di tengah-tengah masyarakat sangat dirugikan. Selain itu, anak dan isteri Saksi Korban turut menderita akibat berita yang berkembang di tengah-tengah masyarakat tersebut.

Baca juga : Satpol PP Kota Depok Larang Mal Adakan Diskon Besar-besaran

Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil saat dimintai keterangannya menerangkan, adalah benar bahwa sidang perdana terdakwa sudah digelar secara online yang dipimpin Majelis Hakim Dr. Divo Ardianto dengan anggota Nanang Herjunanto dan Darmo Wibowo Mohammad.

"Iya, sidang perdana terdakwa Selamet Riyadi sudah digelar dan terbuka untuk umum dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum. Kemudian dilanjutkan dengan pembuktian, pemeriksaan saksi. Untuk itu, sidang ditunda selama satu minggu. Adapun Nomor Perkara terdakwa yakni, Nomor 350/Pid.B/2020/PN Depok," ujar Humas. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal