LampuHijau.co.id - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara berinisial MS terus bergulir. Dalam menangani kasus ini, penyidik Polda Sumatera Utara bisa berkaca pada kasus serupa di DPRD Probolinggo, Jawa Timur yang menjerat anggota Fraksi Gerindra, Abdul Kadir.
Sekjen LSM Tonggak Demokrasi Andri Yudha Aulia mengungkapkan, selain dicopot dari jabatan anggota DPRD Probolinggo, Abdul Kadir juga divonis bersalah dalam penggunaan ijazah palsu untuk pencalegan pada Pemilu 2019 lalu. Kadir dijerat hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp30 juta.
"Saya berharap tidak terjadi konspirasi terselubung antara pihak-pihak terkait untuk memperlambat proses penyidikan kasus Marataman Siregar," kata Andri melalui keterangan tertulisnya, Minggu (21/6/2020).
Baca juga : Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Kapal Long Xing 629 Bertambah Satu
Andri juga mendorong Polda Sumut lebih transparan dan cepat menuntaskan kasus MS tersebut, serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. "Ini penting untuk menimbulkan efek jera para pelakunya. Sehingga kasus tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari," ujar Andri.
Berdasarkan pemantauan LSM Tonggak Demokrasi, saat pemanggilan klarifikasi kedua pada Jumat (3/7/2020), MS datang ke Direktorat Krimsus Polda Sumut. "Kami berharap kasus dugaan ijazah palsu tersebut segera dinaikkan ke penyidikan, karena sudah memenuhi unsur, yaitu surat pernyataan dari SMA Widyasana bahwa yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai peserta didik di sekolah tersebut," ungkap Andri.
Andri mengaku, menyayangkan KPU Padangsidimpuan yang tidak responsif dengan laporan masyarakat terkait penggunaan ijazah palsu oknum anggota DPRD. Apalagi, ijazah yang diduga palsu itu, kata dia, dipergunakan MS untuk keperluan kelengkapan persyaratan calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan tahun 2009, 2014 dan 2019.
Andri menambahkan, akibat perbuatan MS, negara sudah dirugikan hingga miliaran rupiah. "Selama 16 tahun dia telah mengantongi gaji dan tunjangan yang tidak berhak didapatkannya," pungkas Andri.
Kasus itu sendiri dilaporkan DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Sumut pada Selasa (14/4/2020) silam.
Sebelumnya, Ketua DPD IMM Sumut Zulham Hidayah Pardede mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak sebelum akhirnya melaporkan MS yang merupakan politikus Partai Hanura ke Polda Sumut. (DRI)