LampuHijau.co.id - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan di Kota Depok sangat berdampak pada penghasilan Ojek Online (Ojol) di Kota Depok. Larangan Ojol tidak boleh membawa penumpang membuat penghasilan ojol berkurang banyak.
Ketua umum dari Grab Depok Bersatu (GDB), Firmansyah mengatakan pihaknya menyurati Walikota Depok, terkait kebijakan yang berdampak langsung dengan ojol di Kota Depok.
Baca juga : PPM Pusat & Depok Bagikan 100 APD ke Pedagang Pasar Kemiri
Surat Keputusan Walikota Depok Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 dari tanggal 1 Juli sampai dengan batas waktu pengiriman yang tidak ditentukan, dirasa sangat berdampak pada ojol.
Terkait dengan keputusan tersebut, Firmansyah yang mengatasnamakan perwakilan dari Komuniitas Pengemudi Online Kota Depok memohon kepada Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok agar melonggarkan aturan khususnya pada pengemudi online.
Baca juga : Hore... Mulai 8 Juni Ojol di Jakarta Boleh Angkut Penumpang Lagi
"Kami berharap Gugus Tugas memperbolehkan kami, pengemudi ojek online untuk membawa penumpang di wilayah Kota Depok," kata Firmansyah, Kamis (2/7/2020). Karena menurutnya dengan kebijakan tersebut sangat mempengaruhi kondisi ekonomi ojol yang semakin terpuruk, sejak diberlakukannya kebijakan PSBB.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, H Dadang Wihana mengatakan diriver ojek online akan diperbolehkan membawa penumpang pada, Selasa 7 Juli 2020 mendatang.
Baca juga : Disnaker Kota Depok Buka Posko Pengaduan THR
Hal itu dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi kebijakan pada akhir PSBB Proporsional tahap satu. “Pada PSBB Proporsional tahap dua, ojol akan kami izinkan membawa penumpang pada wilayah kelurahan di luar zona merah, dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya. (HEN)