LampuHijau.co.id - Pemuda berusia 25 tahun, RAP harus berurusan dengan Sat Reskrim Polresta Cirebon. Warga Kabupaten Kuningan, itu ditangkap karena melakukan kekerasan seksual.
Parahnya, aksi bejad RAP dilakukan terhadap dua adik kandunganya. Aksi bejadnya terjadi di kontrakan daerah Kecamatan Weru dan Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dalam waktu yang berbeda.
Baca juga : Selama 3 Tahun Setubuhi Anak Kandung, HT Akhirnya Ditangkap
Aksi bejad RAP diduga dilakukan lebih dari 10 kali. Akibat ulah RAP, salah satu adiknya berusia 20 tahun, sebut saja Cinta, kini hamil. Tak tahan, akhirnya korban lapor polisi hingga RAP pun diringkus.
Kapolresta Cirebon KOMBES (Pol) M. Syahduddi didampingi Kasat Reskrim KOMPOL Rina Perwitasari dan Kasubbag Humas IPTU M Soleh, membenarkan perkara tersebut. Mantan Kapolres Kuningan Polda Jawa Barat itu menjelaskan, aksi bejad RAP sejak 2015 dan terakhir April 2020 dengan didahului ancaman dan pukulan, sehingga korban mengalami ketakutan.
Baca juga : DPR Sesalkan Pemotongan Anggaran di Lingkup Kementan
RAP, kata mantan Wadir Pamovit Polda Banten itu, tinggal di rumah kontrakan hanya dengan kedua adik perempuannya. Sebab, ibunya kerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi. "Akibat aksi bejad tersangka, salah satu adiknya hamil," ujar Kombes (Pol) M. Syahduddi kepada wartawan di Mapolresta Cirebon, Kabupaten Cirebon, Rabu (01/07/2020) siang.
RAP, lanjutnya, sudah ditahan dengan dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 (2) jo ayat (1) atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (MGN)