Rotasi Pejabat Jelang Pilkada, Wali Kota Depok Dipanggil Bawaslu

Rabu, 1 Juli 2020, 17:04 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait pelantikan sejumlah pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan pada 26 Juni lalu di Balai Kota Depok.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mewakili Walikota Depok, Mohammad Idris.

Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi dan Humas, Andriansyah mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi.

"Kami juga belum tahu, apakah itu sesuai atau tidak, atau ada konfirmasi lain terkait pergantian pejabat itu," kata Andriansyah kepada wartawan, Rabu (1/7/2020). Sebab, sambung Andri -sapaannya-, berdasarkan Undang-undang Pilkada, 6 bulan sebelum penetapan calon, sampai masa terpilih, tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi pejabat.

Baca juga : Kasus Pidana Ketua DPC PKB Kota Depok Siap Disidangkan

"Walaupun dilakukan, harus ada izin dari Kementerian Dalam Negeri, kan ada pengecualiannya, jadi kami mau konfirmasi biar jelas," tutur Andri.

Hal ini dilakukan, Andri menambahkan, agar tidak menjadi bahan pertanyaan di masyarakat. Sehingga, Bawaslu merasa perlu untuk meminta konfirmasi.

"Intinya, kami menjalankan fungsi pengawasan sesuai Undang-undang," ucapnya. Sementara Supian Suri mengungkapkan bahwa, pelantikan ASN yang dilakukan Jumat (26/6) telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita tidak berani kalau tidak ada persetujuan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini dari Pak Mendagri. Kami tahu aturan kok,” ungkap Supian Suri.

Baca juga : Wali Kota Depok Buka Kembali Kegiatan Olahraga

Supian Suri menjelaskan, pengajuan pelantikan ASN kepada pemerintah pusat dilakukan sejak Februari 2020 setelah disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Pertimbangan dari sana, kita hanya mengusulkan mengingat masih ada posisi yang kosong. Apalagi saat ini kita menghadapi pandemi Covid-19, demi efektivitas kinerja posisi kosong tersebut harus diisi,” tuturnya.

Dengan pelantikan ini masih ada beberapa posisi yang kosong. Seperti jabatan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) atau Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Serta beberapa jabatan pengawas juga masih kosong. Kita coba isi nanti,” ucap Supian. Dia menambahkan, kekosong posisi tersebut bisa diisi tergantung dari arahan Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Baca juga : PPM Kota Depok Imbau Anggotanya Jadi Duta Kesehatan

Apabila menurut pimpinan daerah harus mengajukan kembali ke Kemendagri, maka akan diajukan.

“Disetujui atau tidaknya tergantung pertimbangan dari Pak Menteri,” pungkasnya. Saat melakukan klarifikasi, Supian Suri pun menyertakan surat Persetujuan yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian tertanggal 15 Juni kemarin. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal