LampuHijau.co.id - Polres Majalengka memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada 24 warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74.
Pemberian SIM gratis langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Luky Martono di Mapolres Majalengka, Rabu (1/7/2020) siang.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Berikan SIM D Gratis Bagi Penyandang Disabilitas
Kapolres menjelaskan, pemberian 24 SIM gratis diberikan sebagai wujud peringatan Hari Bhayangkara yang bertepatan pada 1 Juli, sehingga mereka yang dapat SIM gratis adalah warga yang lahir pada 1 Juli. Namun, kata mantan Kepala Polres Ciamis tersebut, tidak serta merta dapat SIM gratis. Selain hanya warga yang lahir 1 Juli, juga yang semua persyaratan sudah terpenuhi.
"Ada 24 warga yang memenuhi persyaratan untuk dapat SIM gratis," ujarnya.
Baca juga : Kapolres Majalengka Mendapatkan Kejutan dari Dandim Majalengka
Dari sekian banyak, kata Kapolres, di antaranya 15 orang merupakan pemohon SIM perpanjangan dan 9 orang pemohon SIM baru.
Dalam pelayanan permohonan SIM, jelasnya, Satpas SIM Polres Majalengka memberlakukan protokol kesehatan mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. "Dengan mewajibkan semua pemohon SIM menggunakan masker dan menyiapkan fasilitas kesehatan seperti tempat cuci tangan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya. (MGN)