Sidang Pembacaan Dakwaan Empat Kali Ditunda, Kuasa Hukum Ultimatum JPU

Rabu, 1 Juli 2020, 07:45 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Keseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang patut dipertanyakan lantaran sudah empat kali tidak dapat menghadirkan saksi pelapor dalam persidangan perkara dugaan penipuan yang direncananya digelar Senin (29/6) dengan terdakwa Ricky Angga Sanjaya. Untuk keempat kalinya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan batal digelar karena saksi pelapor atas nama Devi Anton Salomonz mangkir dari pemanggilan sidang. 

Hal ini membuat Sahdu Bahriun selaku kuasa  hukum dari terdakwa menjadi berang dan mempertanyakan kinerja JPU. "Saya meminta untuk JPU tidak menunda lagi dan saya berharap kasus ini segera disidangkan. Kalau tidak selesai kasus ini bisa lari kemana-mana," Ujar Sahdu saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (29/6). 

Baca juga : Menolak Pemakaman Jenazah Pasien Positif Corona, Hukumnya Haram Kata MUI

Untuk itu  menurutnya JPU harus segera bisa hadirkan saksi. Ia berujar kalau saksi tidak hadir akan putus atau tidak akurat dalam penananganan perkara ini. "Apalagi ini sudah empat kali harusnya sidang sudah NO (niet ontvankelijke verklaard-red) atau diputuskan untuk segera dicabut, " Imbuhnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Rosa Adang Ibrahim yang mewakili pihak keluarga ikut menyayangkan perihal kembali ditundanya persidangan. "Kami merasa seperti digantung dengan tidak adanya kepastian hukum seperti ini. Tentu kami akan mengambil langkah-langkah agar JPU bisa menghadirkan saksi pelapor, " Ucap Adang. 

Baca juga : Minta 4 Terdakwa Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Surat Tuntutan JPU Cacat Hukum

Sementara saat dihubungi ditempat terpisah, Eko Purwanto selaku JPU mengaku sidang ditiadakan dikarenakan Saksi Pelapor sedang berada diluar kota. "Sudah dihubungi tapi lagi di Surabaya, jadi ga bisa hadir hari ini, "Terang Eko. Ia menambahkan sebagai gantinya sidang akan kembali digelar Rabu (1/7) sesuai dengan kesanggupan Saksi pelapor untuk hadir. "Diundur hari rabu, karena saksi pelapor bisanya hari rabu," ucapnya. 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal