LampuHijau.co.id - Bupati Bogor Ade Yasin mengaku kesal dan kecewa dengan Rhoma Irama yang menyanyikan lagu di atas panggung acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (28/6/2020) sore. Pelantun lagu Begadang ini dinilai telah melanggar komitmen dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sejak awal Pemkab Bogor sudah mengirimkan surat pembatalan konser musik kepada pihak penyelenggara. Acara yang dimaksud adalah acara khitanan putra dari Abah Surya Atmaja. Penyelenggara sudah menerima surat peringatan tersebut, begitu pula dengan Rhoma Irama yang juga mengumumkan pembatalan konsernya melalui video. "Tim sudah ke sana (kirim surat) dan mereka berkomitmen tidak akan melaksanakan, termasuk statement dari Rhoma Irama, jadi kita percaya itu," kata Ade.
Namun Ade Yasin merasa kecewa dengan sikap Rhoma yang nekat bernyanyi di acara tersebut. "Tetapi pada hari H mereka tetap tampil. Kita sebetulnya marah, kecewa juga, kenapa mereka melanggar komitmennya sendiri," kata Ade. Meskipun Rhoma hanya hadir sebagai tamu undangan, Ade menilai bahwa menyanyi di atas panggung bersama sejumlah artis lain tetap saja mengundang kerumunan. Apalagi, Rhoma merupakan tokoh dan artis dangdut yang sudah pasti menarik perhatian orang banyak. "Apalagi orang Bogor Barat fansnya, jadi ketika tampil, apalagi menyanyikan lebih dari satu lagu, itu namanya show juga. Ditambah lagi ada Rita Sugiarto ada penyanyi lain, itu kan sama saja dalam show, ya kami kecewa dengan tidak komitmennya dia, baik penyelenggara juga," kata Ade.
Baca juga : Banyak Warga Langgar Protokol Kesehatan Di Gelaran CFD
Ade memastikan bahwa kegiatan di acara khitanan itu telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang sedang berlaku sampai 2 Juli 2020. Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 35 Tahun 2020. Untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus di lokasi, Tim Gugus Tugas Kabupaten Bogor juga akan menggelar rapid test secara massal kepada warga yang hadir di Desa Cibunian. "Kita Gugus Tugas akan menindaklanjuti berupa teguran dan memanggil, jadi kalau memang melanggar aturan PSBB, kita akan proses secara benar sesuai aturan," kata Ade.
Polres Bogor sendiri menjelaskan pihaknya akan sesegera mungkin memeriksa Rhoma Irama dan penyelenggara. "Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," ucap Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, saat mendampingi Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Nugroho Wiryanto, dan Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi, di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6).
Baca juga : Langgar PSBB, Pelaku Usaha Di Jaksel Ditindak Tegas Petugas
Menurut Ronaldy, polisi akan memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan artis itu dengan sejumlah artis kondang lain. "Baik itu penyelanggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan ibu bupati, kita semua akan periksa. Setelah itu baru nanti bisa kita tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa," katanya,
Sementara itu Rhoma Irama mengungkapkan dia datang hanya sebatas tamu undangan. Namun kemudian diminta oleh penyelenggara acara khitanan untuk tampil menyanyikan beberapa lagu. "Saya pun kondangan jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya. Nah setelah itu didaulat dari tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah," katanya.
Baca juga : HKTI: Harusnya Anggaran Kementan Ditambah Bukan Dipotong
Rhoma Irama mengaku hanya bernyanyi tiga lagu dan tanpa didampingi oleh band Soneta yang memang telah membatalkan diri untuk tampil pada acara khitanan itu. Saat dirinya bernyanyi suasana kondusif, bahkan para tamu undangan juga tetap memperhatikan protokol kesehatan. "Dan saya selama di sana didampingi oleh aparat, selama di lokasi di dampingi aparat maupun di ruang tunggu, ruang tamu sampai dikawal pentas," jelas Rhoma Irama.(MW/NET)