Kapolresta Cirebon Berikan SIM D Gratis Bagi Penyandang Disabilitas

Selasa, 30 Juni 2020, 20:45 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kepala Polres Kota (Kapolresta) Cirebon Kombes (Pol) M. Syahduddi memberi Surat Izin Mengemudi (SIM) D gratis kepada penyandang disabilitas di Mapolresta Cirebon, Selasa (30/06/2020).

Mantan Kapolres Kuningan Polda Jawa Barat, ini dalam kesempatan itu didampingi Kasat Lantas Polresta Cirebon AKP Ahmat Troy Aprio, dan Kanit Regident IPTU Eryada.

Baca juga : Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas

Kapolres menegaskan, pemberian SIM D kepada penyandang disabilitas karena setiap warga negara berhak mengemudikan kendaraan bermotor termasuk penyandang disabilitas. Hal ini, kata mantan Kapolres Sukabumi Polda Jabar ini, tertuang dalam Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tentang peruntukan SIM D bagi penyandang disabilitas. Maka dari itu, lanjut mantan Wadir Pamovit Polda Banten ini, sebelum diberikan SIM D gratis dilakukan ujian teori dan praktik juga tes kesehatan kepada penyandang disabilitas.

Baca juga : Pemkab Cirebon Beri Bantuan Beras Bagi 46.848 KK Terdampak Corona

"Pemberian SIM D gratis harapannya agar para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga lain untuk mengemudikan kendaraan bermotor," katanya.

Selain itu, tambahnya, agar penyandang disabilitas lebih tertib administrasi, taat dan patuh dalam berlalu lintas. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal