Wakil Walikota Minta Kementerian LHK Beri Sanksi Tegas Pembuang Limbah ke Kali Bekasi

Sabtu, 27 Juni 2020, 14:36 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kali Bekasi kembali tercemar oleh limbah industri. Bau tak sedap tercium, busa tampak di atas permukaan air, dan ikan-ikan mabuk. Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang membuang limbah itu. “Sekarang (penanganannya) adalah punishment (sanksi) ya buat para pengusaha yang membuang itu (limbah) ya harusnya ada punishment,” kata Tri, Jumat (26/6/2020). 

Dia menjelaskan penanganan berbusa dan bau menyengat dari Kali Bekasi itu harus ditangani keseluruhan dari hulu atau Bogor. “Jadi Kali Bekasi penanganannya harus secara keseluruhan, secara holistik. Dimana kewenangannya itu ada di Kementerian LHK,” bebernya.

Baca juga : Walikota Malang Minta Media Kritis dalam Memberikan Literasi Perpajakan untuk Masyarakat

Sedangkan Pemerintah Daerah hanya sebatas melakukan monitoring atas temuan-temuan dan dampak yang terjadi pencemaran tersebut. “Memang harus seperti itu (tindak tegas) yang dilakukan, yang menentukan dari KLHK,” tuturnya.

Dia mengaku, pelaksanaan penindakan sanksi tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan sudah dilakukan di Kota Bekasi. “Sebelum dia masuk (limbah), dia harus terlebih dahulu memiliki IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) terpadu di lingkungannya (perusahaan),” jelasnya.

Baca juga : Jelang New Normal, Dewan Minta Pendapatan DKI Dirasionalisasi

Ia mengatakan, pihak Pemkot juga terus mengawasi sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Bekasi yang digunakan. Jika ditemukan IPAL pada pabrik itu bermasalah, maka Pemkot bisa menegur hingga mencabut izin pabrik tersebut. “Ada langkah-langkah yaitu IPAL terpadu di lingkungannya sebelum dia masuk. Jadi, lebih kepada pengawasan sebelum dia pemenuhan kewajiban oleh para perusahaan. Kita kan berharap pengusaha juga bisa tumbuh tetapi dari satu sisi dia ikut menjaga lingkungan,” tutupnya. (DIR)

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal