Nekad Beroperasi di Masa Pandemi, Tempat Karaoke di Bogor Disegel

Selasa, 16 Juni 2020, 21:45 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memimpin langsung proses penyegelan sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Siliwangi, Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (15/6/2020). Penutupan dilakukan karena THM ini dianggap melanggar aturan PSBB. "Berdasarkan bukti-bukti, fakta, bahwa disini terjadi keributan. Keributan itu terjadi karena tidak ditaatinya PSBB, tidak ada phisycal distancing, sehingga ada kerumunan disini dan terjadi perkelahian. Jadi berdasarkan aturan, Pemkot menyegel tempat ini," kata Bima Arya di lokasi.

Selain tidak ditaatinya protokol kesehatan, fasilitas karoke yang ada di tempat ini juga sudah beroperasi sebelum mendapat ijin dari Pemkot Bogor. Penutupan THM yang memiliki ijin kafe, karoke dan resto ini, lanjut Bima, dilakukan hingga batas yang tidak ditentukan.

Baca juga : KEREN! Pedagang Beras Cipinang Dapat Kartu Sakti Bank DKI

"Padahal sekarang ini situasinya kan sedang prihatin lah kita, rumah makan dan resto itu dibuka itu untuk menghidupkan ekonomi, bukan untuk menghidupkan kriminalitas," tegas Bima.

Selain itu, Bima juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengkaji secara menyeluruh perijinan THM dengan nama x-clusive itu. "Jika ada temuan pelanggaran berat akan kita tutup tempat ini," imbuhnya.

Baca juga : Proyek Pelebaran Trotoar Kok Malah Jadi Tempat Parkir Liar

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach menyebut, Pemkot Bogor sudah menyegel 2 tempat karoke di Kota Bogor karena nekad beroperasi disaat pandemi dan PSBB masih berlaku. "Kita juga sudah lokalisir beberapa tempat lainnya, kita pastikan pengawasan yang lebih ketat. Dari kemarin itu kita sudah pengecekan langsung ke 33 lokasi, jadi saya harap ini bisa menjadi pelajaran bagi pengusaha lainnya. Jadi sejauh ini dua tempat yang kita segel, jadi seiring dengan covid-19 ini tidak boleh ada tempat karoke yang buka," papar Agus.
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal