LampuHijau.co.id - Semua pusat perbelanjaan dan mal yang ada di Kota Depok mulai 16 Juni 2020 ini sudah dibuka. Menurut Wali Kota Depok Mohammad Idris pembukaan tersebut akan terus dievaluasi dan dipantau Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 selama dua pekan ke depan setelah tutup sejak tiga bulan belakangan terkait penyebaran Covid-19. “Tidak hanya dipantau dua pekan ke depan terkait mulai dibukanya pusat perbelanjaan dan mal yang ada di Kota Depok, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah sanksi tegas kepada pemilik atau pengusaha maupun perorangan yang melanggar aturan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional,” kata Wali Kota Mohammad Idris, Selasa (16/6/2020).
Baca juga : Kasus Pencabulan Pengurus Gereja di Depok Diduga Sudah Dilakukan Sejak 2005
Semua protokol kesehatan di pusat perbelanjaan dan mal harus disiapkan sebelum dibuka untuk masyarakat luas seperti tempat pemeriksaan suhu tubuh, tempat cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak bagi pengunjung dan menyemprotkan disinfektan secara berkala di kawasan tersebut. Untuk sanksi tegas kepada pemilik atau tempat usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan sanksi mulai sanksi lisan, tertulis, menutup tempat usaha hingga denda administrasi mulai terendah Rp50 ribu hingga mencapai Rp50 juta.
Baca juga : Demi Kesehatan Masyarakat, 50 RPTRA di Jakpus Batal Dibuka
"Bagi pengunjung yang tidak pakai masker dan melanggar protokol kesehatan selain diberikan sanksi peringatan atau lisan, membersihkan lokasi tersebut hingga denda mulai Rp50 ribu hingga Rp250 ribu,” imbuh Mohammad Idris didampingi Kapolresta Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Dandim 0508/Depok Kol Inf Agus Isrok Mikroj dan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Depok Dadang Wihana saat mengecek pusat belanja Transmart di Jalan Raya Dewi Sartika dan Trans Studio Mall (TSM) Cibubur.
Baca juga : Putus Mata Rantai Corona, Protokol Kesehatan Diperketat di Kantor Sarana Jaya
“Memang belum semua pusat perbelanjaan maupun mal yang mencapai 11 tempat buka secara serempak, karena masih harus melengakpi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, ujarnya seraya menambahkan, semua akan terus dipantau untuk kelengkapan saran protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat," ucapnya.(HEN)