BPN Kabupaten Sukabumi Umumkan Sertifikat Hilang

Kantor BPN Kabupaten Sukabumi
Selasa, 16 Juni 2020, 09:59 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi mengumumkan sertifikat tanah warga yang hilang. Pengumuman ini sangat penting guna mendapatkan sertifikat baru.

Dalam rilis yang diterima redaksi, kemarin, jajaran BPN Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jl. Suryakencana No. 2, Telp. (0266) 221302, Fax: 229234, Sukabumi, 43111 membuat pengumuman bernomor: 330.6/39, 40/2020. Pengumuman yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Kabupaten Sukabumi Achdiar P. Asmara, A. Ptnh., M. M., pada 20-5-2020 itu berisi  tentang pengumuman sertifikat hilang.

Dalam rilis itu disebutkan, untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang, berdasarkan ketentuan Pasal 59, Ayat (2), Peraturan Pemerintah, Nomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan ini diumumkan bahwa warga berikut telah kehilangan sertifikat. Pertama, warga atas nama Fujie Rezkiana.

Baca juga : Bila Kasus Corona Menurun, DKI akan Buka Tempat Hiburan

Warga bernama Fujie Rezkiana ini sebagai pemohon beralamat di Kp. Cisadaria, RT 03/02, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Hak Atas Tanah Jenis dan No. Hak (Hak Milik No. 835), G.S./S.U  N.I.B Tanggal 15-05-2009, No. 80/2009, Luas 405 M2, Terdaftar Atas Nama Fujie Rezkiana, Tanggal Pembukuan (29-05-2009), Letak Tanah: Blok/Jalan (Cisadaria RT 03/02), Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak. Keterangannya: Surat Tanda Terima Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat Tgl. 19-09-2019 dari An. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Kanit SPK I U.B Banit SPK, Surat Keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Tgl. -09-2019 No. SK/204/IX/2019/Sat Reskrim, Berita Acara Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah Tgl. 19-09-2019, Surat Pernyataan di bawah sumpah/janji. Tgl. 05-03-2020, bermaterai cukup  Surat Pernyataan Tgl. 16-10-2019 bermaterai cukup yang diketahui oleh: Kepala Desa tgl. 16-10-2019 No. 590/149/2019, dan Camat Tgl. 16-10-2019 No. 590/167/X/2019.

Warga yang kedua yang kehilangan sertifikat adalah Jajang Sulaeman. Ia selaku Ahli Waris Alm. Umar bin Rodja'i) beralamat di Jl. Goalpara, Cibeureum, RT 04 / 13, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Nomor Hak Milik Jajang Sulaeman: No. 459, G. S./S.U  N.I.B Tanggal 10-09-1985, No. 19/1985, Luas 439 M2, Terdaftar Atas Nama: Umar bin Rodja'i. Tanggal pembukuannya: 26-09-1985, Letak Tanah: Blok/Jalan (Cibeureum), Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja. Keterangannya: Surat Tanda Terima Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat Tgl. 12-12-2019 dari An. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Kanit SPK I u.b BA SPKT, Surat Keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Tgl. 19-03-2020, No. SK/63/III/RES.1/2020/Sat Reskrim, Berita Acara Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah Tgl. 18-03-2020, Surat Pernyataan di bawah sumpah/janji. Tgl. 05-05-2020, bermaterai cukup, Surat Pernyataan Tgl. 23-03-2020 bermaterai cukup yang diketahui oleh Kepala Desa tgl. 17-03-2020 No. 700/Reg/III/2020, dan Camat tgl. 20-03-2020 No. 590/42/III/Kec/2020.

Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada pihak BPN Kabupaten Sukabumi dengan disertai alasan dan bukti yang jelas. Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut di atas, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

Baca juga : Permudah Masyarakat, ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Luncurkan Pelayanan Online

Jajaran BPN Kabupaten Sukabumi juga membuat pengumuman bernomor: 330.6/36, 37, 38/ 2020. Pengumuman yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, Achdiar P. Asmara, A. Ptnh., M. M., pada 29-4-2020 itu berisi  tentang pengumuman sertifikat hilang.

Dalam rilis itu disebutkan, untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang, berdasarkan ketentuan Pasal 59, Ayat (2), Peraturan Pemerintah, Nomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan ini diumumkan bahwa warga berikut telah kehilangan sertifikat.

Pertama, warga atas nama Hendra Rusman. Hendra Rusman adalah selaku ahli waris Almarhum Raden Dewi Sarah yang beralamat di Kp. Cijulang, RT 004/0013, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Hak Miliknya No. 22, G.S./S.U N.I.B Tanggal 24-02-1976, No. 140/1976, Luasnya: 4.420 M2. Terdaftar Atas Nama Raden Dewi Sarah dengan Tanggal Pembukuan 29-06-1976. Letak Tanah ada di Blok/Jalan Cijulang, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak. Keterangannya: Surat Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat Tgl. 22-04-2020 No. 1461/B/IV/2020/PMJ/Restro Jaksel dari An. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Kanit SPK III Ub. BA SPKT, Berita Acara Interograsi Tgl. 22-04-2020, Surat Pernyataan dibawah sumpah/janji. Tgl. 23-04-2020, bermaterai cukup,  Surat Pernyataan Tgl. 19-03-2020 bermaterai cukup yang diketahui oleh Kepala Desa tgl. 19-03-2020 No. 17/18/Drm/2020, dan Camat Tgl. 19-03-2020 No. 141/237/Pem/2020.

Baca juga : Pengamat dan Akademisi Serukan Masyarakat Jangan Panic Buying

Selain Hendra Rusman, warga berikutnya yang kehilangan sertifikat adalah Drs. Ido Supriadi A. Ia beralamat di Sukaraja, RT 001/001, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Hak Miliknya No. 516, G.S./S.U. N.I.B Tanggal 10-09-1985 No. 76/1985 Luas 62 M2. Terdaftar Atas Nama Ido Supriadi Alamsah, Letak Tanah di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja. Keterangannya: Surat Tanda Terima Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat Tgl. 31-08-2019 No. STTL/4656/X/2019/JBR/2019/JBR/RES SMI KOTA dari An. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Surat Keterangan Tgl. -10-2019 No. SK/212/X/2019/Sat Reskrim dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, Berita Acara Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah Hak Milik Tgl. 11-10-2019, Surat Pernyataan di bawah sumpah/janji. Tgl. 05-03-2020, bermaterai cukup, Surat Pernyataan Tgl. 08-01-2020 bermaterai cukup yang diketahui oleh Kepala Desa tgl. 08-01-2020 No. 470/06/I/2020, dan Camat tgl. 08-01-2020 No. 470/02/I/Kec/2020.

Berikutnya warga lain yang kehilangan sertifikat adalah Lela Nurlaela, Kp. Nanggewer, RT 001/001, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Hak Milik No. 395 G.S./S.U N. I.B. Tanggal 26-04-1995 No. 1146/1995, Luas 2.240 M2. Terdaftar atas nama Awaludin Alamsyah H. dengan Tanggal Pembukuan 19-07-1995, Letak Tanah di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Keterangannya: Surat Tanda Terima Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat Tgl. 19-04-2017 dari An. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota KA SPK II Ub. Banit, Surat Keterangan Tgl. -04-2017 No. SK/375/IV/2017/Sat Reskrim dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, Berita Acara Keterangan/Kehilangan Sertipikat Tanah Tgl. 19-04-2017, Surat Pernyataan dibawah sumpah / janji. Tgl. 22-04-2020, bermaterai cukup, Surat Pernyataan Tgl. 13-04-2020 bermaterai cukup yang diketahui oleh Kepala Desa tgl. 13-04-2020 No. 594/021/2005/2020 Camat tgl. 13-04-2020 No. 594/001/Kec/2020.

Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan - keberatan kepada BPN Kabupaten Sukabumi dengan disertai alasan dan bukti yang jelas. Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut di atas, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi. (AGS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal