Kabar Gembira! Mulai 12 Juni, KA Reguler Kembali Layani Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2020, 20:07 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kabar gembira datang dari PT Kereta Api Indonesia (Persero). Yakni, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap mulai 12 Juni 2020.

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Selain itu, mengacu juga pada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Menurut Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, pengoperasian kembali KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api (KA).

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin beraktivitas atau bepergian keluar kota," katanya, dalam rilisnya, Rabu (10/6/2020).

Baca juga : Putri Persahabatan 2019 dan Gerakan Peduli Jurnalis Bagikan Donasi Ke Masyarakat

Secara nasional, kata dia, terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh masyarakat. “Dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 KA reguler," ujarnya.

Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal. Untuk di wilayah Daop 3 Cirebon, KA yang beroperasi pada tahap awal ini yakni KA Ranggajati dengan relasi Cirebon-Jember PP (pulang pergi). Jadwal perjalanan KA Ranggajati di wilayah Daop 3 Cirebon, berangkat pukul 05.35 WIB di Stasiun Cirebon, berangkat pukul 06.05 WIB di Stasiun Ciledug dan berangkat pukul 06.21 WIB di Stasiun Ketanggungan.

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket KA dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA," ujar Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon Wisnu Pramudyo.

Sedangkan pelayanan di loket stasiun, lanjut dia, hanya melayani penjualan tiket go show atau 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya, untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Baca juga : Pemerintah Diminta Tingkatkan Cadangan Emas untuk Kesejahteraan Masyarakat

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, kata dia, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Wisnu menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan, hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No. 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya, kata dia, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

"Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test dan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler," ucapnya.

Secara umum, tambahnya setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Baca juga : Kunjungi Gereja Malam Natal, Anies Ucapkan Tuhan Memberkati Warga Jakarta

"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan, KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah. "Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal