Dinilai Nggak Transparan

LPM Cium ‘Aroma-aroma Tak Sedap’ Penggunaan Dana Covid-19 Kota Depok

Selasa, 2 Juni 2020, 20:06 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Yusra Amir mencium keganjilan penggunaan dana anggaran Covid-19 di Kota Depok. Sebab, menurutnya, tidak adanya transparansi dana anggaran tersebut. Dirinya menyayangkan jika terjadi penyalahgunaan dana anggaran di tengah wabah pandemi Covid-19 yang tengah melanda Kota Depok. “Apakah efektif penggunaan dana anggaran untuk pencegahan penyebaran covid ini,” ujar Yusra Amir kepada Lampu Hijau, Selasa (2/6/2020).


Seharusnya, pemerintah kota dalam mengajukan anggaran disesuaikan dengan penggunaan anggaran dengan tepat. Sehingga aktifitas pencegahan penyebaran virus corona dapat berjalan cepat dan tepat sasaran. “Kok bisa, setiap kelurahan mendapatkan dana anggaran sampai 100 Juta. Kan, setiap kelurahan mempunyai keluasan dan kepadatan penduduk yang berbeda serta berbeda pula jumlah yang terpapar Virus Corona,” tambahnya.

Baca juga : DPRD Desak Pemkot Tangsel Kelola Parkir 7 Pasar Agar Tidak Ada Pungli


Sebagai contoh, lanjutnya, Kelurahan Bojongsari Baru terdiri dari 9 RW dan 26 RT. Sedangkan untuk Kelurahan Ratu Jaya terdiri dari 12 RW. Tetapi jumlah dana anggaran yang diterima untuk penanganan pandemi Covid-19 mempunyai nilai yang sama. Sedangkan Pemkot Depok bisa mengklaim daerah Zona Merah, Hijau, Kuning berdasarkan data yang dihimpun dan diterima oleh tim gugus tugas covid.


“Pengalokasian penggunaan dana anggaran seharusnya disesuaikan dengan basis data yang dimiliki gugus tugas covid Pemkot Depok, misalnya Kelurahan Bojongsari Baru Kecamatan Bojong Sari pertanggal 29 Mei 2020 tercatat sebagai 0 kasus Covid-19 tetapi memdapatkan anggaran 100 Juta, sedangkan Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis di hari yang sama dengan kasus Covid terbanyak, juga mendapatkan anggaran yang sama,” imbuhnya.

Baca juga : Rumah Ibadah Boleh Dibuka & Difungsikan Kembali


Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Depok Herlangga menyebutkan pihaknya sudah mengetahui refocusing anggaran serta realokasi kegiatan yang dilakukan Pemkot Depok untuk penanganan Covid-19.


“Iya refocusing itu sudah dilakukan Pemkot Depok sejak beberapa Minggu lalu,” ujar Kasi Intelejen Kejari Depok, Herlangga.
Menurut dia, ancaman hukuman mereka yang melakukan korupsi anggaran bencana ini bukan main-main. Jaksa bisa menuntut hukuman mati jika pelaku terbukti bersalah.

Baca juga : Alhamdulillah... 7 Kelurahan di Depok Sudah Nol Kasus Positif Covid-19


“Misalnya ada anggaran bencana dikorupsi itu dituntut mati tapi disesuaikan dengan jumlah. Misalnya anggaran Depok untuk bencana 1 triliun karena wabahnya dari Covid-19. Ternyata Ada oknum yang mark up barang nah itu dia. Tapi di Indonesia belum,” ungkap Herlangga. (HEN)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal